DPRD Samarinda Incar Perda Ekraf Rampung Akhir Tahun, Dorong Pemkot Siapkan Tindak Lanjut

kaltimes.com
2 Des 2025
Share
Abdul Rohim, Anggota Bapemperda DPRD Samarinda

Kaltimes.com – DPRD Kota Samarinda memastikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif (Ekraf) sudah berada di tahap akhir menjelang pengesahan. Setelah melewati rangkaian pembahasan di internal DPRD serta bersama pihak terkait, regulasi itu ditargetkan bisa diketok pada Desember 2025.

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Abdul Rohim, menyampaikan bahwa seluruh masukan dari berbagai pihak telah dihimpun dan dimasukkan ke dalam draf raperda. “Masukan-masukan dari stakeholder, baik dari dinas terkait maupun pelaku ekonomi kreatif, sudah kita minta untuk diakomodir selama masih sesuai ketentuan,” ujarnya, Selasa (2/12/2025).

Ia menjelaskan, rangkaian masukan tersebut menjadi bagian penting untuk memperkaya substansi regulasi, sehingga perda yang lahir nantinya lebih realistis dan sesuai kebutuhan pelaku ekonomi kreatif di lapangan. Rohim menegaskan pembahasan di tingkat pansus maupun Bapemperda sudah tuntas. “Untuk pembahasan ini sudah selesai. Semua catatan dari berbagai pihak sudah masuk dan sudah kita sesuaikan,” jelasnya.

Saat ini, DPRD bersama pemerintah kota tinggal memasuki tahapan harmonisasi hukum. Proses itu dilakukan untuk memastikan aturan yang disusun tidak bertabrakan dengan regulasi di tingkat lebih tinggi sekaligus punya landasan hukum yang kuat ketika diterapkan. “Sekarang masuk ke tahapan harmonisasi hukum, untuk memastikan tidak overlap dan tidak bertentangan dengan regulasi-regulasi di atasnya,” tambah Rohim.

Setelah tahapan harmonisasi selesai, DPRD siap membawa raperda tersebut ke rapat pengesahan. Rohim optimistis target yang dipasang bisa tercapai sebelum akhir tahun. “Kalau itu sudah selesai, kita target Desember ini kita ketok,” pungkas Abdul Rohim.

Dengan segera disahkannya perda ekonomi kreatif ini, DPRD berharap Pemkot Samarinda menyiapkan langkah turunan yang jelas, seperti peta jalan pengembangan ekraf, program fasilitasi lintas OPD, serta skema dukungan yang tepat sasaran bagi subsektor kreatif. Perda ini diharapkan menjadi fondasi kuat agar ekosistem ekonomi kreatif Samarinda tumbuh lebih terarah, berkelanjutan, dan mampu meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha kreatif di Kota Tepian. adv