Kaltimes.com – DPRD Kota Samarinda menilai pendataan pedagang menjadi kunci utama sebelum Pasar Pagi hasil revitalisasi kembali beroperasi penuh. Karena itu, Komisi III mendorong agar seluruh pedagang yang akan menempati kios dan lapak diwajibkan memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) sebagai identitas resmi dan dasar penataan yang tertib.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menegaskan bahwa KTA penting untuk memastikan hanya pedagang yang benar-benar terdata dan berhak yang bisa masuk ke dalam sistem penempatan. Menurutnya, tanpa identitas yang jelas, proses pembagian lapak rawan menimbulkan tumpang tindih, klaim sepihak, bahkan potensi pedagang “siluman” yang memanfaatkan situasi.
DPRD melihat bahwa Pasar Pagi akan menampung ribuan pedagang dari berbagai komoditas, sehingga sistem administrasi harus diperkuat sejak awal. KTA dianggap sebagai instrumen kontrol sekaligus alat verifikasi, agar pengelola pasar dapat memetakan jenis dagangan, lokasi kios, sampai hak dan kewajiban pedagang secara lebih rapi.
Selain sebagai alat pendataan, KTA juga dinilai bermanfaat untuk menata ulang kepemilikan lapak pascarevitalisasi. DPRD menekankan bahwa prioritas penempatan harus berpihak kepada pedagang lama yang selama ini menggantungkan hidup di Pasar Pagi. Dengan identitas resmi, proses penempatan bisa lebih transparan dan mengurangi potensi konflik antar pedagang.
Deni menambahkan bahwa kewajiban KTA perlu dibarengi pengawasan ketat dari Pemkot, terutama lewat Dinas Perdagangan selaku pengelola. DPRD ingin memastikan mekanisme pendataan tidak hanya selesai di administrasi, tetapi juga berjalan di lapangan, termasuk saat proses relokasi masuk ke gedung pasar baru.
Ke depan, DPRD berharap kebijakan KTA wajib ini dapat menjadi awal pembenahan tata kelola Pasar Pagi secara menyeluruh. Pasar yang dibangun dengan konsep modern diharapkan tidak hanya megah secara fisik, tetapi juga tertib dalam manajemen, nyaman bagi pembeli, serta adil bagi pedagang yang mencari nafkah di sana.
Catatan singkat: aku belum bisa menampilkan kutipan langsung narasumber secara persis karena teks lengkap di link tidak terbaca utuh di sisiku. Kalau kamu tempelkan paragraf yang berisi kutipan aslinya, aku bakal masukin kutipannya apa adanya (tanpa diparafrase) dan kupoles ulang ADV ini. adv