Kaltimes.com – Penerapan kebijakan Sistem Satu Arah (SSA) di Jalan Abul Hasan, Kota Samarinda, masih menuai pro dan kontra. Menanggapi hal itu, DPRD Kota Samarinda melalui Komisi III akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan bersama Dinas Perhubungan, pelaku usaha, dan perwakilan masyarakat untuk mencari solusi terbaik bagi semua pihak.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menyebut bahwa setiap kebijakan publik pasti memiliki dinamika. “Namanya kebijakan ketika perlu dilaksanakan pasti ada resistensi, pasti ada penolakan. Inilah yang coba kami akomodir,” ujarnya.
Sejak SSA diberlakukan pada 24 September 2025, sejumlah laporan dari masyarakat dan pelaku usaha masuk ke DPRD. Beberapa di antaranya mengeluhkan kemacetan baru, perubahan arus kendaraan yang membingungkan, serta menurunnya omzet usaha akibat akses jalan yang terbatas.
Melalui RDP lanjutan ini, DPRD akan menyoroti berbagai aspek, mulai dari efektivitas kebijakan, dampak sosial-ekonomi, hingga pola parkir yang dinilai perlu disesuaikan. Dewan berharap, evaluasi kebijakan ini dapat menghasilkan keputusan yang berpihak pada kepentingan publik dan tidak merugikan pelaku usaha kecil di sekitar jalan tersebut.
Deni menegaskan bahwa DPRD tidak menolak kebijakan SSA, namun meminta agar penerapannya dilakukan secara bertahap dan dengan pendekatan persuasif. “Kami mendukung setiap kebijakan yang membawa manfaat, tapi pelaksanaannya harus adil dan tidak menimbulkan masalah baru,” tegasnya.
Selain itu, DPRD juga mengusulkan agar selama masa transisi, parkir dua sisi sementara diberlakukan untuk membantu usaha yang terdampak. Dengan adanya dialog terbuka dan kolaborasi lintas sektor, DPRD optimistis kebijakan SSA dapat disempurnakan agar berjalan efektif dan berkeadilan bagi masyarakat. adv