Kaltimes.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur menggelar Rapat Paripurna ke-31 masa sidang ke-III Tahun Sidang 2023/2024 pada Kamis (11/07/2024). Rapat tersebut merupakan salah satu tahapan penting dalam penyusunan anggaran daerah, dengan agenda utama yaitu penyampaian Nota Pengantar Pemerintah mengenai Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Sementara (PPAS) untuk Tahun Anggaran 2025.
Dalam acara tersebut, Sekretaris DPRD Kutai Timur, Juliansyah, memberikan penjelasan terkait kehadiran anggota DPRD. Ia menyebutkan bahwa jumlah anggota DPRD yang hadir langsung dalam rapat paripurna kali ini sebanyak 21 orang, sementara 6 anggota lainnya mengikuti melalui platform Zoom.
“Komposisi jumlah anggota DPRD tidak mengalami perubahan dibandingkan dengan rapat paripurna sebelumnya. Sebanyak 21 anggota DPRD hadir secara fisik, sedangkan 6 anggota lainnya mengikuti rapat melalui Zoom,” ungkap Juliansyah.
Rapat paripurna ini digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kutai Timur dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait. Ketua DPRD Kutai Timur, Joni, dalam sambutannya menekankan pentingnya penyampaian Nota Pengantar KUA dan PPAS sesuai dengan peraturan yang berlaku. Menurut Joni, penyampaian ini adalah bagian dari tahapan dalam penyusunan APBD yang harus dilakukan dengan transparansi dan akuntabilitas.
Acara tersebut juga mendapatkan perhatian khusus dari Bupati Kutai Timur, yang menekankan bahwa rancangan KUA dan PPAS untuk Tahun Anggaran 2024 disusun sebagai respons terhadap kebijakan keuangan Negara. Bupati berharap, melalui forum ini, akan tercapai kesamaan pandangan mengenai situasi dan permasalahan yang dihadapi, serta menghasilkan alternatif solusi untuk permasalahan tersebut. (Adv-DPRD/One)