Kaltimes.com – Perizinan pendirian bangunan gedung (PBG) wajib ditaati oleh semua pihak, termasuk pemerintah daerah. Bahkan, pemerintah diminta untuk menjadi contoh bagi masyarakat yang hendak mendirikan bangunan dan gedung, termasuk para developer atau pengembang perumahan.
Terkait hal tersebut, Anggota DPRD Berau, Elita Herlina, menegaskan bahwa setelah terhapusnya izin mendirikan bangunan (IMB) dan digantikan dengan PBG, perizinan saat ini menjadi lebih ketat dan kompleks. Namun, hal itu bukan berarti perizinan tersebut bisa diabaikan. Semua pihak wajib menaati peraturan tersebut.
“Izin PBG itu diatur dalam undang-undang, jadi sudah seharusnya semua masyarakat wajib menaatinya, termasuk para developer perumahan,” jelasnya.
Untuk mengatasi kemungkinan pelanggaran, Elita meminta pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan terhadap para developer. Tujuannya adalah agar aturan PBG tidak dilanggar.
“Kami minta pemerintah daerah, melalui OPD-OPD terkait, baik Dinas Perizinan maupun DPUPR Berau, untuk melakukan pengawasan terhadap para developer yang mengajukan izin PBG,” terangnya.
Elita mengakui bahwa pembangunan perumahan sejauh ini sangat membantu pemerintah daerah dan masyarakat, terutama dalam meningkatkan ekonomi daerah dan menyerap tenaga kerja lokal.
“Perketat dan awasi proses perizinan, bukan berarti kita menghalangi pembangunan. Karena pembangunan perumahan juga berdampak pada penyerapan tenaga kerja lokal,” imbuhnya.
Ke depan, Elita meminta agar perizinan yang belum diurus segera diselesaikan. Tak hanya itu, Elita juga mengharapkan agar pembangunan yang dilakukan pemerintah daerah tetap memperhatikan aturan perizinan yang berlaku.
“Kalau kita minta developer untuk mengurus perizinannya, maka pemerintah daerah juga harus menuntaskan perizinannya yang belum beres, agar apa yang kita sampaikan bisa diikuti oleh masyarakat,” tandasnya. (adv/tim)