Desman Minang Endianto Tegaskan Pentingnya Islah dalam Penyelesaian Konflik Tenaga Kerja Subkontraktor PT PHSS

kaltimes.com
18 Jun 2025
Share
Anggota Komisi I DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Desman Minang Endianto

Kaltimes.com – Anggota Komisi I DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Desman Minang Endianto, menegaskan pentingnya penyelesaian secara damai (islah) dalam polemik peralihan subkontraktor PT PHSS dari PT Prima Armada Raya (PAR) ke PT Ramai Jaya Abadi (RJA) di wilayah Samboja, Muara Jawa, dan Muara Badak. Pernyataan ini ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Rabu, 18 Juni 2025.

Menurut Desman, situasi ketegangan antara perusahaan, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), dan masyarakat lokal tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena bisa berdampak buruk pada iklim ketenagakerjaan serta kondusifitas daerah.

“Kita sudah sarankan supaya antara pihak-pihak yang tanda kutip sedang tidak sepaham baik perusahaan maupun pihak masyarakat belum sepaham segera melakukan islah, saling mengoreksi, mengevaluasi dan sebagainya,” ujar Desman Minang Endianto dari Fraksi PKB usai RDP.

Ia menekankan bahwa upaya penyelesaian harus melibatkan semua unsur, termasuk pemerintah daerah, agar konflik ini tidak meluas atau menimbulkan gangguan sosial di tengah masyarakat. DPRD Kukar, lanjutnya, siap memfasilitasi jika proses musyawarah mengalami kebuntuan.

Desman juga meminta perusahaan PT RJA untuk memperhatikan kepentingan masyarakat lokal tanpa mengabaikan aturan ketenagakerjaan yang berlaku. “Kita tunggu respon Pertamina karena PT RJA ini kan pelaksana yang mengikuti juga terhadap aturan yang ada, namun ditekankan kembali supaya mengedepankan kondusifitas daerah adalah yang terpenting,” tegasnya.

Apabila mediasi yang diupayakan tidak mencapai kata sepakat, DPRD Kukar menurut Desman siap mengawal proses dialog hingga ke HO Pertamina di Zona 9 agar permasalahan dapat dicarikan solusi adil.

Selain mengingatkan pihak perusahaan, Desman juga menyoroti peran LPM yang dianggap penting dalam proses usulan tenaga kerja lokal. Ia menegaskan perlunya transparansi dan keterbukaan dalam pengusulan agar tidak muncul kecurigaan maupun prasangka di masyarakat.

“Mau nantinya ada penambahan dan lainnya supaya tidak ada timbul permasalahan. Apa yang disampaikan dari LPM tadi ya ada baiknya juga untuk mengetahui masalah ketenagakerjaan di wilayahnya masing-masing kalau ada peran demikian untuk membantu pemerintah daerah menekan siapa yang berkompeten untuk usulan ketenagakerjaan,” katanya.

Menurut Desman, penyelesaian masalah ketenagakerjaan di tingkat lokal harus menjadi perhatian bersama, bukan hanya urusan perusahaan atau LPM, tetapi juga bagian dari tugas pemerintah daerah dalam menjaga harmoni sosial dan stabilitas investasi.

Dengan seruan damai ini, diharapkan perusahaan, LPM, dan masyarakat dapat menurunkan ego sektoral masing-masing demi kepentingan yang lebih luas, yaitu ketenangan dan kesejahteraan warga Kukar.

RDP ini menjadi bukti komitmen Desman Minang Endianto dan Komisi I DPRD Kukar dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan bisnis perusahaan dan hak-hak tenaga kerja lokal. (adv)