Beda Pelanggaran, Beda Hukuman: Ini Konsekuensi Tak Bawa vs Tak Punya SIM

kaltimes.com
24 Jun 2025
Share

BANYAK orang menganggap selembar kartu kecil ini tak penting. Asal motor menyala dan bensin terisi, langsung tancap gas tanpa pikir panjang. Padahal, lupa membawa kartu ini bisa berujung urusan dengan hukum. Tentunya hal ini membuat dompet ikut menjerit.

Surat Izin Mengemudi (SIM) bukan hanya syarat formal untuk berkendara. Benda ini bukti seseorang layak dan cakap mengemudikan kendaraan di jalan raya. Membawanya saat mengendarai bukan sekadar soal takut ditilang. Itu bentuk tanggung jawab untuk memastikan kelayakan mengemudi dan tidak membahayakan keselamatan orang lain di jalan.

Meski sama-sama melanggar aturan, konsekuensi antara tidak membawa dan tidak memiliki SIM ternyata berbeda jauh. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar yang tidak membawa SIM dikenai sanksi sebagaimana tercantum dalam Pasal 288 ayat (2) “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.”

Sementara itu, hukuman bagi yang tidak memiliki SIM jauh lebih berat. Sesuai Pasal 281 dalam undang-undang yang sama disebutkan “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.”

Keselamatan berkendara dimulai dari kepatuhan terhadap aturan dasar. Selalu pastikan SIM ada di dompet sebelum melaju. Karena satu kelalaian kecil, bisa berujung mahal dan berisiko bagi banyak nyawa di jalan.(*)Penulis: Dwi Lena Irawati
Editor: Amin