Kaltimes.com – Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, Ir. H. Ahmad Yani, menegaskan komitmennya dalam mendorong penyusunan peraturan daerah (perda) yang berkualitas dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Hal ini disampaikannya dalam rapat kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kukar yang digelar di Samarinda pada 28 Juni 2025.
Rapat kerja ini melibatkan tim penyusun kajian perundang-undangan dari kalangan akademisi Universitas Mulawarman dan Universitas Kutai Kartanegara, serta dihadiri oleh unsur pimpinan DPRD, Ketua Bapemperda Johansyah, S.E., M.Si., anggota Bapemperda, Sekretaris DPRD H.M. Ridha Deramawan, dan perwakilan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Timur.
Empat rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif DPRD Kukar menjadi fokus pembahasan. Raperda tersebut meliputi fasilitasi usaha Pedagang Kaki Lima (PKL), partisipasi perusahaan swasta dalam pengembangan destinasi wisata, pemenuhan hak-hak anak, serta perubahan Perda Izin Membuka Tanah Negara (IMTN). Semua raperda dikaji secara mendalam dengan pendekatan PUU (Peraturan Perundang-undangan) dan RIA (Regulatory Impact Assessment).
Dalam sambutannya, Ahmad Yani menyampaikan bahwa penyusunan perda tidak bisa hanya berorientasi pada penyelesaian administrasi atau formalitas legislatif semata. Ia menekankan bahwa perda harus menjadi solusi atas persoalan riil di tengah masyarakat.
“Kegiatan ini adalah langkah awal untuk menghasilkan produk hukum yang benar-benar berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Partisipasi aktif dari semua pihak sangat diharapkan agar produk hukum yang dihasilkan bisa membawa manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara,” ungkapnya.
Ahmad Yani juga menyampaikan bahwa kolaborasi antara legislatif, akademisi, dan pemerintah daerah sangat penting untuk menjamin lahirnya peraturan yang komprehensif. Ia mendorong agar penyusunan naskah akademik dan draf raperda dilakukan secara terbuka dan melibatkan banyak perspektif, termasuk dari masyarakat sipil.
Menurutnya, keberhasilan sebuah regulasi tidak hanya diukur dari legalitasnya, tetapi juga dari efektivitas penerapannya di lapangan. Oleh karena itu, ia berharap agar hasil kajian yang disampaikan dalam forum tersebut benar-benar menjadi pijakan yang kuat dalam proses legislasi ke depan.
Rapat kerja ini ditutup dengan sesi diskusi dan penyampaian masukan dari seluruh peserta, yang akan menjadi bahan penyempurnaan dalam rapat lanjutan. DPRD Kukar berkomitmen untuk melanjutkan proses pembahasan hingga tercipta perda-perda yang berdaya guna dan adaptif terhadap tantangan pembangunan daerah.
Langkah yang diambil Ahmad Yani dan jajaran DPRD Kukar ini merupakan bentuk nyata dari transformasi kerja legislatif menuju tata kelola pemerintahan yang inklusif, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik. (adv)