Kaltimes.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menyelesaikan agenda Rapat Paripurna ke-14 yang membahas Penyampaian Nota Penjelasan Pemerintah terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Rapat ini digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar pada Senin (30/6/2025).
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, memimpin langsung rapat tersebut, didampingi Wakil Ketua I Abdul Rasid, Wakil Ketua II Junadi, dan Wakil Ketua III Aini Faridah. Turut hadir seluruh anggota DPRD Kukar, perwakilan Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, Forkopimda, tokoh masyarakat dan adat, pimpinan partai politik, serta organisasi masyarakat. Dari unsur DPRD Kaltim Dapil Kukar tampak hadir Didik Agung Eko Wahono, Reza Pahlevi, Firnadi Ikhsan, dan Guntur.
Dari pihak eksekutif, Bupati Kukar Edi Damansyah, Wakil Bupati Rendi Solihin, Sekretaris Daerah Sunggono, serta jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga hadir. Hadir pula para camat, kepala desa, organisasi kepemudaan, dan tamu undangan lainnya.
Dalam pidatonya, Ahmad Yani menekankan pentingnya keterbukaan dan kolaborasi antara legislatif dan eksekutif untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas laporan keuangan daerah.
“Harapan kita bersama adalah agar laporan keuangan pemerintah daerah ke depan tetap mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pencapaian WTP akan memperkuat kepercayaan publik dan mendukung arah pembangunan yang berkeadilan dalam rangka mewujudkan masyarakat Kukar yang sejahtera dan berbahagia, sebagaimana tertuang dalam program Kukar Idaman dan Kukar Idaman Terbaik.
Rapat ini merupakan bagian dari upaya DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran daerah. LPJ APBD 2024 menjadi dokumen penting dalam mengevaluasi efektivitas kebijakan fiskal daerah sekaligus landasan untuk perencanaan keuangan yang lebih baik di masa mendatang. (adv)