Ke Kantor Polisi Bukan untuk Melapor: 47 Persen Urus Administrasi

kaltimes.com
30 Jun 2025
Share

SETIAP hari, antrean panjang di kantor polisi lebih sering dipenuhi warga yang ingin memperpanjang SIM atau mengurus STNK ketimbang melapor tindak kriminal. Di balik meja layanan administrasi, di sanalah mayoritas masyarakat bersentuhan langsung dengan institusi kepolisian.

Survei yang dilakukan oleh GoodStats pada 8–20 Juni 2025 terhadap 1.000 responden di seluruh Indonesia. Survei ini mengungkapkan fakta menarik. 47,2 persen warga mengaku mendatangi kantor polisi untuk mengurus pembuatan atau perpanjangan SIM, STNK dan BPKB. Sisanya, 34,5 persen berurusan dengan tilang, 12,9 persen untuk laporan khusus, dan hanya 5,4 persen untuk urusan lainnya. Artinya, lebih dari separuh interaksi masyarakat dengan kepolisian bersifat administratif, bukan karena kejahatan.

Temuan ini memperlihatkan bahwa fungsi administratif kepolisian justru menjadi jalur utama interaksi antara institusi negara dan masyarakat. Persepsi publik terhadap kinerja polisi pun lebih banyak dibentuk dari pengalaman mereka saat mengurus dokumen kendaraan bermotor, bukan dari proses penegakan hukum.

Namun, rendahnya angka pelaporan kasus kriminal, yang hanya sekitar 1 dari 10 responden, memunculkan dugaan adanya persoalan lain. Bisa jadi masyarakat memang jarang mengalami kejahatan. Tidak menutup kemungkinan ada rasa enggan untuk melapor. 

Apa pun jawabannya, temuan ini menunjukkan bahwa membangun kepercayaan publik terhadap kepolisian tak cukup dari penindakan saja. Justru pelayanan administratif yang sederhana, transparan, dan manusiawi bisa menjadi kunci pertama untuk menghadirkan rasa aman dan percaya di mata masyarakat.(*)

Penulis: Dwi Lena Irawati
Editor: Amin