DPRD Kukar Dapatkan Arahan Pemanfaatan Tanah Negara dari Kementerian ATR/BPN Terkait Pembentukan Desa

kaltimes.com
15 Jun 2025
Share
DPRD Kukar Dapatkan Arahan Pemanfaatan Tanah Negara dari Kementerian ATR/BPN Terkait Pembentukan Desa.

Kaltimes.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melanjutkan kunjungan kerjanya ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada 15 Juni 2025, untuk mendapatkan arahan terkait pemanfaatan tanah negara dalam rangka pembentukan desa baru.

Rombongan DPRD Kukar dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Kukar, Johansyah, S.E., M.Si., bersama sejumlah anggota Bapemperda, yakni Nasrullah, serta anggota Komisi I DPRD Kukar, di antaranya Wandi, S.E., Safruddin, Muhammad Hidayat, S.P., dan H.M. Ridha Dermawan, S.P., M.P. selaku Sekretaris DPRD Kukar.

Di Kementerian ATR/BPN, rombongan diterima oleh Yuli Arsyah dari Direktorat Pengaturan Hak Atas Tanah beserta jajaran. Dalam pertemuan tersebut, Kementerian ATR/BPN memberikan penekanan terkait pentingnya pengelolaan dan pemanfaatan tanah negara secara legal dan terstruktur, khususnya dalam proses pemekaran dan pembentukan desa.

“Kementerian ATR/BPN mengingatkan agar pemerintah daerah selalu mengacu pada PP Nomor 18 Tahun 2021 serta peraturan teknis lainnya dalam mengelola dan memanfaatkan tanah negara, baik untuk kepentingan masyarakat maupun kepentingan pemerintah,” ujar Johansyah, mengutip penjelasan dari pihak kementerian.

Selain itu, kementerian juga menegaskan bahwa perubahan batas wilayah dari desa persiapan menjadi desa definitif harus dilakukan dengan memperhatikan aspek legalitas pertanahan. Proses tersebut harus tercatat secara administratif dan sesuai dengan tata ruang wilayah, agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.

Johansyah menambahkan, arahan dari Kementerian ATR/BPN ini menjadi masukan penting dalam penyusunan Raperda tentang Pembentukan Desa di Kukar.

“Dengan arahan ini, diharapkan rencana pemekaran desa dapat berjalan sesuai ketentuan, sehingga tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari,” ungkapnya.

Kunjungan kerja ini merupakan bagian dari langkah strategis DPRD Kukar untuk memastikan bahwa setiap tahapan dalam pembentukan desa baru memenuhi syarat administratif, hukum, dan teknis. Tujuannya adalah menciptakan pemerintahan desa yang efektif, tertib, dan terarah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Secara keseluruhan, kunjungan ke Kementerian ATR/BPN ini mempertegas komitmen DPRD Kukar untuk menyusun regulasi daerah yang berpijak pada landasan hukum nasional, demi terwujudnya pembangunan desa yang berkelanjutan dan berkeadilan di wilayah Kutai Kartanegara. (adv)