Kaltimes.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara kembali menggelar Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang III Tahun 2025 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kukar pada Senin (16/6/2025). Sidang ini dipimpin langsung oleh Plt. Ketua DPRD Kukar Junadi, A.Md., yang didampingi Wakil Ketua III Aini Faridah, S.E., serta dihadiri oleh para anggota DPRD Kukar dan perwakilan Pemerintah Daerah.
Turut hadir dalam rapat tersebut Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kukar Dafip Haryanto, Plt. Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP2KB) Kukar, jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Dalam sambutannya, Junadi menyampaikan bahwa rapat ini membahas sejumlah agenda penting, salah satunya perubahan jadwal kegiatan DPRD untuk bulan Juni 2025. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menyampaikan Nota Penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan tujuh desa baru di wilayah Kukar.
Adapun tujuh desa baru yang direncanakan untuk dibentuk tersebut meliputi:
- Desa Jembayan Ilir, Kecamatan Loa Kulu
- Desa Sungai Payang Ilir, Kecamatan Loa Kulu
- Desa Loa Duri Seberang, Kecamatan Loa Janan
- Desa Sumber Rejo, Kecamatan Tenggarong Seberang
- Desa Badak Makmur, Kecamatan Muara Badak
- Desa Tanjung Barukang, Kecamatan Anggana
- Desa Kembang Janggut Ulu, Kecamatan Kembang Janggut
“Pembentukan desa-desa ini merupakan upaya untuk meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat pembangunan di wilayah-wilayah yang berkembang pesat,” tutur Junadi dalam pidatonya.
Pembahasan ini merupakan tindak lanjut dari proses pengesahan program pembentukan peraturan daerah sebagaimana tertuang dalam Keputusan DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2025 Nomor: 170/Sk-24/DPRD/11/2025 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2025.
Junadi juga mengungkapkan bahwa ketujuh Raperda ini sebelumnya telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024 melalui usulan kumulatif terbuka, namun pembahasannya tertunda karena keterbatasan waktu di tahun tersebut.
Melalui Rapat Paripurna ke-7 ini, DPRD Kukar menunjukkan komitmennya untuk mendukung penataan wilayah administrasi desa secara terstruktur guna mendorong pemerintahan yang lebih efektif serta pelayanan publik yang lebih baik di tingkat desa. (adv)