Setelah Diusut KPK, Bank Indonesia Terangkan Mekanisme Pengalokasian Dana CSR

kaltimes.com
20 Des 2024
Share
Gubernur Bank Indonesia (BI, Perry Warjiyo. (Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO)

Kaltimes.com – Bank Indonesia (BI) menjelaskan proses pengalokasian dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gubernur BI, Perry Warjiyo, mengungkapkan bahwa pengajuan alokasi CSR dilakukan oleh satuan kerja dan disetujui Dewan Gubernur secara tahunan.

Menurut Perry, proses ini melibatkan beberapa tahapan, termasuk pengecekan dan laporan pertanggungjawaban.

“Alokasi dana CSR diajukan oleh satuan kerja, kemudian diputuskan oleh Dewan Gubernur,” kata Perry.

Dana CSR BI dialokasikan untuk tiga bidang utama, yaitu pendidikan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, dan sosial.

Perry menambahkan bahwa BI memberikan sekitar 11.000 beasiswa setiap tahunnya.

Perry menegaskan bahwa BI berkomitmen memastikan dana CSR digunakan secara transparan dan akuntabel.

“Kami hanya memberikan dana CSR kepada yayasan yang sah, memiliki program kerja konkret, dan memenuhi kriteria lainnya,” tegasnya.

KPK saat ini sedang menyelidiki dugaan penyalahgunaan dana CSR BI 2023.

Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. (net/ra)