Kejati Jakarta Geledah Kantor Dinas Kebudayaan, Temukan Ratusan Stempel Palsu

kaltimes.com
19 Des 2024
Share
Kejaksaaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menggeledah kantor Dinas Kebudayaan DKI Jakarta. (Foto: KOMPAS.com/Baharudin Al Farisi)

Kaltimes.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta melakukan penggeledahan di kantor Dinas Kebudayaan Jakarta dan empat lokasi lainnya terkait dugaan korupsi senilai Rp150 miliar.

Penggeledahan tersebut menemukan ratusan stempel palsu yang diduga digunakan untuk kegiatan fiktif.

“Stempel digunakan untuk pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan,” kata Kasipenkum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan.

Stempel palsu tersebut mencakup stempel sanggar kesenian dan UMKM. “Misal stempel sanggar kesenian, stempel UMKM,” tambah Syahron.

Selain stempel palsu, penyidik juga menyita bukti lainnya, termasuk laptop, handphone, PC, flashdisk, uang, dan dokumen penting.

Kasus ini telah diselidiki sejak November 2024 dan ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 17 Desember 2024.

Penggeledahan dilakukan di lima lokasi, termasuk Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta, Kantor EO GR-Pro, dan tiga rumah tinggal di Jakarta. (net/ra)