KPK Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi CSR Bank Indonesia

kaltimes.com
18 Des 2024
Share
Ilustrasi Bank Indonesia. (Foto: Shutterstock/Harismoyo)

Kaltimes.com – KPK menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia, demikian dikatakan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Irjen Rudi Setiawan, Selasa (17/12).

“Kita sudah menetapkan dua orang tersangka yang diduga memperoleh sejumlah dana dari CSR Bank Indonesia,” kata Rudi.

Meskipun demikian, Rudi belum mau mengungkapkan identitas kedua tersangka tersebut.

“Ada beberapa tersangka yang kita tempatkan, dua orang tersangka, sementara dua orang ya,” katanya.

Kerugian negara dari kasus ini cukup besar, namun Rudi belum membeberkan konstruksi perkara tersebut.

“CSR Bank Indonesia cukup besar, tanyakan saja kepada BI,” ujarnya.

KPK melakukan penggeledahan di Bank Indonesia pada Senin (16/12) dan mengamankan bukti-bukti.

“Kita melakukan proses penyidikan, akan ungkap semua fakta-fakta,” kata Rudi.

Menurut Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dana CSR tidak digunakan sesuai peruntukannya.

“Perusahaan memberikan CSR untuk kegiatan sosial, membangun rumah, tempat ibadah, dan lainnya. Jika digunakan sesuai peruntukannya, tidak ada masalah.” ujar Asep Guntur

“Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR tidak digunakan sesuai peruntukannya,” tambahnya.

Bank Indonesia menghormati proses hukum dan berkooperasi dengan KPK.

“Kami mendukung upaya-upaya penyidikan dan bersikap kooperatif kepada KPK,” kata Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso. (net/ra)