44 Ribu Narapidana Diusulkan Bebas, Presiden Prabowo Akan Berikan Amnesti

kaltimes.com
16 Des 2024
Share
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas (tengah). (Foto: Eva/detikcom)

Kaltimes.com – Presiden Prabowo Subianto akan memberikan amnesti kepada 44.000 narapidana.

Amnesti ini mencakup beberapa kategori, termasuk narapidana aktivis, tersangkut kasus UU ITE, pengguna narkotika yang memerlukan rehabilitasi, dan penderita penyakit berkepanjangan atau gangguan jiwa.

Menurut Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Presiden telah menyetujui pemberian amnesti ini.

Namun, keputusan akhir bergantung pada pertimbangan DPR.

“Kasusnya rata-rata teman-teman aktivis,” kata Supratman.

“Ini upaya itikad baik bagi pemerintah untuk mempertimbangkan bagaimana kemudian Papua bisa menjadi lebih tenang.” tambahnya

Kementerian Hukum saat ini mengklasifikasi pidana yang menjerat calon penerima amnesti.

Menteri HAM Natalius Pigai menyebutkan bahwa amnesti ini berlandaskan Hak Asasi Manusia dan semangat rekonsiliasi.

“Terkait amnesti ini, salah satu yang menjadi pertimbangan adalah aspek kemanusiaan dan semangat rekonsiliasi. Presiden memiliki perhatian pada aspek itu. Maka tentu saja ini menjadi keputusan politik yang humanis berlandaskan Hak Asasi Manusia sebagaimana tertuang dalam Point 1 Asta Cita,” ujar Natalius Pigai. (net/ra)