Kaltimes.com – Pengadilan Den Haag menolak gugatan kelompok pro-Palestina untuk melarang ekspor senjata Belanda ke Israel, Jumat (13/12), seperti dilansir AFP.
Pengadilan menyatakan pemerintah Belanda telah mematuhi aturan perdagangan senjata.
Kelompok tersebut, termasuk LSM Al-Haq, mendakwa Israel melakukan pelanggaran hukum internasional, termasuk genosida di Gaza.
Namun, pengadilan memandang pemerintah Belanda telah mengevaluasi risiko penggunaan senjata.
Al-Haq menyebut keputusan ini sebagai “pukulan bagi keadilan internasional” dan berencana mengajukan banding. (net/ra)