Kaltimes.com – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) secara resmi mengajukan gugatan atas hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Langkah ini diambil setelah paslon Andika Perkasa-Hendar Prihadi kalah dari paslon Luthfi-Yasin.
Menurut Ronny Talapessy, kuasa hukum PDIP, keterlibatan aparat penegak hukum dalam pemilihan tersebut menjadi dasar gugatan.
“Kami mendalilkan keterlibatan aparat penegak hukum, seperti panggilan-panggilan kepolisian, kejaksaan, dan pengerahan kepala desa,” kata Ronny di MK, Rabu (11/12).
Gugatan ini terdaftar di MK dengan nomor 266/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Roy Jansen Siagian ditunjuk sebagai kuasa hukum Andika Perkasa.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng menjadi pihak tergugat.
Hasil pilgub menunjukkan paslon Luthfi-Yasin unggul dengan 11.390.191 suara (59,1%), mengungguli paslon Andika Perkasa-Hendar Prihadi yang meraih 7.830.084 suara.
Namun, PDIP mempertanyakan proses pemilihan.
“Kami berharap MK memberikan keadilan dan memastikan proses demokrasi berjalan sesuai,” tambah Ronny. (net/ra)