Kaltimes.com – Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan kemungkinan pembentukan lembaga tunggal pemberantas korupsi.
Namun, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menegaskan pernyataan Yusril lebih bersifat historis.
Ghufron menjelaskan, Yusril hanya mengungkapkan sejarah terkait pembentukan KPK berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.
“Pernyataan Beliau menjelaskan histori. Pada saat Undang-Undang 30 (tahun) 2002, Beliau adalah menteri yang mengusulkan dan membahas Undang-Undang itu,” ujar Ghufron.
Yusril berpendapat, perdebatan terkait kewenangan polisi, jaksa, dan KPK dalam penanganan tindak pidana korupsi berlandaskan pada prinsip dalam KUHAP yang mengharuskan “satu lembaga, satu fungsi.”
Ghufron menambahkan, meskipun saat ini kewenangan tersebut setara, materiil Undang-Undang Tipikor perlu dibahas lebih lanjut.
Yusril sebelumnya juga menyarankan untuk mempertimbangkan penyatuan lembaga pemberantasan korupsi, dengan pembaruan pada Undang-Undang Tipikor.
“Kalau semuanya bisa oleh polisi oleh jaksa, kenapa kita tidak hanya menyatukan satu saja?” ujar Yusril. (net/ra)