Kaltimes.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) meluncurkan kebijakan baru terkait Pembaruan Pengelolaan Kinerja untuk tahun 2025.
Kebijakan ini bertujuan untuk menyederhanakan pelaporan dan mempermudah guru dalam memenuhi jam mengajar.
Perubahan utama dari kebijakan ini adalah fleksibilitas dalam memenuhi kewajiban mengajar 24 jam per minggu.
Kini, guru dapat menghitung jam mengajar melalui kegiatan lain, seperti pembimbingan siswa, yang juga dihitung sebagai jam tatap muka.
Menteri Abdul Muti menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk membantu guru yang kesulitan memenuhi jam mengajar di satu sekolah.
“Tidak hanya sistem pelaporannya yang berubah, komponen yang dilaporkan juga ada perubahan-perubahan,” ujar Abdul Muti.
Selain itu, guru kini tidak perlu lagi melaporkan kegiatan mereka sendiri.
Kepala sekolah akan menggantikan tugas ini dengan memverifikasi laporan guru dan mengunggahnya ke dalam sistem.
Tujuan utamanya adalah untuk mengurangi beban administratif, sehingga guru bisa lebih fokus pada pengajaran dan pengembangan diri mereka, yang pada akhirnya diharapkan akan meningkatkan kualitas pendidikan secara keseluruhan.
“Perubahan ini diharapkan tidak hanya memberikan kemudahan dalam pelaporan, tetapi juga meningkatkan kualitas pendidikan secara keseluruhan,” kata Abdul Muti (net/ra)