Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

kaltimes.com
10 Des 2024
Share
Harvey Moeis, tersangka kasus korupsi PT Timah. (Foto: ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)

Kaltimes.com – Pebisnis Harvey Moeis, yang juga suami artis Sandra Dewi, tengah menghadapi tuntutan 12 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi dalam tata niaga timah.

Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana korupsi serta pencucian uang.

“[Menuntut Majelis Hakim] menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di Rutan,” ujar jaksa penuntut umum saat membacakan amar tuntutannya di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (9/12).

Selain hukuman penjara, Harvey juga diminta membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara.

Tak hanya itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar.

Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap Harvey tidak dapat membayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi pembayaran tersebut.

“Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun,” lanjut jaksa. (net/ra)