Kemlu RI Serukan Perlindungan Warga Sipil di Suriah di Tengah Kekacauan Perang

kaltimes.com
9 Des 2024
Share
Ilustrasi Pemberontak anti-pemerintahan Suriah. (Foto: BAKR AL KASSEM/AFP/Getty Images)

Kaltimes.com – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) menegaskan pentingnya perlindungan terhadap warga sipil di Suriah di tengah eskalasi perang yang semakin memburuk.

Melalui keterangannya yang disiarkan di media sosial X pada Minggu (8/12), Kemlu menyoroti pentingnya semua pihak yang terlibat dalam konflik tersebut untuk mematuhi hukum internasional, khususnya Hukum Humaniter Internasional dan Hak Asasi Manusia (HAM).

“Indonesia menyerukan kepada semua pihak untuk menjamin perlindungan warga sipil sesuai dengan hukum internasional,” tulis Kemlu RI.

Kemlu menegaskan bahwa krisis ini hanya bisa diselesaikan melalui proses transisi yang inklusif dan damai, yang memperhatikan kepentingan rakyat Suriah sambil menjaga kedaulatan negara.

Kemlu juga mengonfirmasi bahwa Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Damaskus terus memantau situasi dan telah mengambil langkah-langkah untuk melindungi WNI yang ada di Suriah. Hal ini termasuk menyiapkan rencana evakuasi jika situasi memburuk.

KBRI Damaskus juga sudah menetapkan status Siaga 1 untuk seluruh wilayah Suriah.

Duta Besar Indonesia untuk Suriah, Wajid Fauzi, mengimbau WNI di Suriah untuk tetap berada di tempat yang aman dan tidak keluar rumah.

“Seluruh WNI diminta tetap di tempat berada, jika sudah berada di KBRI tetap di dalam ruangan, dan yang masih di rumah masing-masing agar tetap di dalam rumah,” kata Wajid Fauzi, saat dikonfirmasi, seperti dikutip dari Kumparan.

Wajid juga menambahkan bahwa Suriah kini menerapkan jam malam dari pukul 16.00 hingga 05.00 pagi sebagai upaya untuk meredakan ketegangan. (net/ra)