Kaltimes.com – Mantan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Berau, Sakirman, memberikan klarifikasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Klarifikasi ini khususnya menyoroti pasal-pasal yang mengatur tarif layanan di RSUD dr Abdul Rivai yang belakangan menjadi perbincangan hangat.
Dalam beberapa waktu terakhir, muncul dugaan adanya “penyusupan” atau perubahan tarif layanan yang diduga dilakukan tanpa prosedur yang semestinya. Menanggapi hal tersebut, Sakirman menyatakan bahwa Perda tersebut telah disusun secara transparan dan akuntabel melalui proses yang panjang dan terperinci.
“Klarifikasi ini adalah bentuk tanggung jawab saya sebagai anggota legislatif untuk memberikan informasi yang benar kepada masyarakat Kabupaten Berau,” ujar Sakirman.
Ia menjelaskan, Perda Nomor 7 Tahun 2023 dirancang dengan melibatkan pembahasan mendalam, khususnya terkait retribusi layanan kesehatan di RSUD dr Abdul Rivai. Sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), RSUD memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan yang memungkinkan penerimaan retribusi digunakan langsung untuk menunjang layanan kesehatan.
“Status BLUD memberikan keleluasaan kepada RSUD untuk mengelola dana secara langsung guna memastikan layanan tetap optimal tanpa terhambat birokrasi yang panjang,” tambahnya.
Sakirman menegaskan, penetapan tarif retribusi telah mengikuti ketentuan hukum dan melibatkan rapat pembahasan mendalam antara DPRD, eksekutif, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Setiap pasal, termasuk lampiran tarif, dikaji secara rinci untuk memastikan relevansinya terhadap kebutuhan masyarakat dan kondisi daerah.
“Kami memastikan semua anggota DPRD memahami dan menyetujui setiap aspek dalam Perda ini,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa Perda Nomor 7 Tahun 2023 memberi kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menyesuaikan tarif melalui Peraturan Bupati (Perbup). Mekanisme ini memungkinkan penyesuaian tarif secara fleksibel tanpa harus merevisi Perda, sehingga dapat mengakomodasi kebutuhan terkini tanpa mengabaikan transparansi.
Menurut Sakirman, kenaikan tarif retribusi ini dilakukan untuk menjaga keberlanjutan layanan kesehatan di RSUD dr Abdul Rivai. Ia menambahkan bahwa tarif lama yang berlaku sejak 2012 sudah tidak relevan dengan kondisi ekonomi saat ini.
“Sejak tarif lama diberlakukan, terjadi kenaikan UMK sebesar 237%, pendapatan per kapita naik 79%, dan inflasi kumulatif mencapai 76%. Hal ini mempengaruhi biaya operasional, sehingga diperlukan penyesuaian tarif untuk menjaga kualitas layanan,” jelasnya.
Sakirman juga membantah rumor kenaikan tarif mencapai 300%. Menurutnya, tarif baru disusun berdasarkan kajian komprehensif yang melibatkan konsultan berpengalaman. Kajian tersebut mempertimbangkan biaya operasional, kebutuhan fasilitas, kesejahteraan tenaga kesehatan, dan daya beli masyarakat.
“Tarif ini masih relevan dengan situasi ekonomi setempat dan jauh di bawah daerah lain yang memiliki kondisi ekonomi lebih rendah dari Kabupaten Berau. Tarif baru diharapkan mampu mendukung peningkatan fasilitas dan pelayanan kesehatan RSUD,” pungkasnya. (Adv/tim)