Madri Pani Mundur dari DPRD Berau, Nurung Siap Isi Kursi PAW

kaltimes.com
19 Nov 2024
Share
Anggota Partai NasDem, Nurung.

Kaltimes.com – Madri Pani resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota DPRD Berau setelah ditetapkan sebagai calon Bupati Berau pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Keputusan ini membuka jalan untuk Pergantian Antar Waktu (PAW) yang akan diisi oleh Nurung, sesama kader Partai NasDem.

Nurung adalah peraih suara kedua terbanyak di Daerah Pemilihan (Dapil) 4 yang meliputi Kecamatan Sambaliung, Tabalar, dan Kelay pada Pemilu sebelumnya. Ia mengantongi 1.290 suara, sementara Madri Pani meraih 5.116 suara. Berdasarkan aturan, posisi PAW diberikan kepada kader partai dengan suara terbanyak berikutnya.

Proses pergantian ini kini berada di tangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau yang telah melakukan verifikasi berkas Nurung pada 16 Oktober 2024. Verifikasi berlangsung di ruang rapat KPU Berau dan dipimpin oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Berau, Samuel B. Sattu.

Dalam keterangannya, Nurung menyebutkan bahwa dirinya telah memenuhi persyaratan sebagai calon PAW, termasuk pembuktian keanggotaan aktif di Partai NasDem.

“Verifikasi ini meliputi keaktifan saya sebagai anggota partai yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota (KTA),” jelasnya. Ia juga menegaskan bahwa proses ini merupakan tindak lanjut dari pengunduran diri Madri Pani.

“Langkah ini bagian dari mekanisme karena Bapak Madri Pani maju sebagai Calon Bupati Berau,” tambahnya. Setelah verifikasi oleh KPU selesai, proses PAW akan dilanjutkan oleh Sekretariat DPRD Berau.

“Kami hanya mengikuti mekanisme yang ada. Saat ini, kami tinggal menunggu keputusan dari DPRD Berau,” ujar Nurung. Di sisi lain, Samuel B. Sattu memastikan bahwa tahapan PAW telah sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2017.

“Hari ini kami telah menyelesaikan verifikasi calon PAW sesuai mekanisme,” ujarnya. Ia juga menjelaskan bahwa pemberhentian resmi Madri Pani sebagai anggota DPRD Berau telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor: 100.1.4.2/42/B.Pod.II/2024.

“Madri Pani sudah resmi diberhentikan melalui surat keputusan gubernur. Selanjutnya, kami akan mengirimkan surat kepada Sekretariat DPRD Berau bahwa Nurung dinyatakan memenuhi syarat,” ungkap Samuel.

Surat tersebut juga akan diteruskan ke kementerian terkait sebagai bagian dari prosedur resmi. “Semua proses sudah selesai, dan surat tembusan akan segera dikirim,” pungkasnya. (Adv/tim)