Kaltimes.com – Kenaikan tarif di RSUD Abdul Rivai yang dikabarkan mencapai hingga 300 persen menjadi sorotan berbagai pihak, termasuk Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto.
Dedy menyatakan bahwa pihaknya akan memanggil Direktur RSUD Abdul Rivai untuk membahas permasalahan ini, termasuk melakukan tinjauan ulang terhadap peraturan daerah (Perda) yang terkait dengan kebijakan tersebut.
“Setelah saya dilantik, kami akan membentuk program kerja. Di dalamnya, nanti akan ada pembentukan komisi-komisi,” ujarnya.
“Komisi-komisi ini nantinya yang akan mengkaji masalah ini, memanggil pihak RSUD, dan meninjau Perda. Perda tersebut adalah yang pernah diajukan oleh anggota dewan pada tahun 2023,” tambahnya.
Selain Direktur RSUD Abdul Rivai, Okto juga menyebut bahwa DPRD akan memanggil Bupati Berau setelah Pilkada, serta pihak-pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan masalah ini.
“Kami akan memanggil pihak RSUD, pengamat hukum, dan bila memungkinkan juga Bupati. Kami akan mempertanyakan kapan tepatnya dewan membahas kenaikan tarif ini,” tegasnya.
Okto mengungkapkan bahwa pada tahun 2023, DPRD tidak pernah secara khusus membahas kenaikan tarif sebesar 300 persen ini. Menurutnya, kenaikan tarif sebesar itu dianggap tidak wajar.
“Sepengetahuan saya, di dewan belum pernah kita membahas masalah ini. Tentu kami akan menentang kenaikan sebesar 300 persen,” tambahnya.
“Saya juga tidak tahu apakah ada sesuatu yang ditandatangani tanpa diketahui atau ada hal yang diselipkan. Karena itu, kami ingin mencari tahu di mana letak permasalahannya,” tutupnya. (adv/tim)