Prabowo Bubarkan Satgas Sosialisasi UU Ciptaker untuk Efisiensi

kaltimes.com
11 Nov 2024
Share
Presiden Prabowo Subianto. (Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Kaltimes.com- Presiden Prabowo Subianto resmi membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Keputusan ini dituangkan dalam Keppres Nomor 32 Tahun 2024 yang ditandatangani pada 8 November 2024.

Dalam Keppres tersebut, Prabowo menilai bahwa pembubaran satgas diperlukan demi meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan.

Selain itu, UU Cipta Kerja dianggap telah efektif diterapkan untuk memperluas lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Keputusan ini mencabut Keppres Nomor 10 Tahun 2021 yang sebelumnya diterbitkan Presiden Joko Widodo untuk membentuk Satgas tersebut.

Satgas memiliki tugas menyinergikan sosialisasi UU Cipta Kerja, menentukan strategi komunikasi, serta mengkonsolidasikan kegiatan sosialisasi di berbagai media dan instansi. (net/ra)