DPRD Berau Desak Evaluasi Kebijakan Konservasi Penyu

kaltimes.com
14 Okt 2024
Share
Kewenangan konservasi dan pengawasan pasca berlakunya UU 23 tahun 2014 di berau melemah. Indikatornya populasi habitat yang dilindungi maupun hasil tangkap nelayan saat ini.

Kaltimes.com – Upaya konservasi di Berau mengalami perubahan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Menurut Sa’ga, anggota DPRD Berau, perubahan ini tak lepas dari diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Dengan adanya undang-undang ini, kewenangan pengawasan dan pengelolaan sumber daya alam, termasuk konservasi penyu, ditarik dari daerah ke tingkat pusat dan provinsi.

“Ketika kewenangan itu berada di daerah, pengawasan bisa kita lakukan secara maksimal,” kata Sa’ga.

Jika melihat 10 hingga 20 tahun yang lalu, keberhasilan konservasi di wilayah ini terlihat jauh lebih nyata, terutama dalam pelestarian penyu.

Puluhan ekor penyu setiap malam naik ke pantai untuk bertelur di pulau-pulau seperti Sangalaki. Kini, angka ini menurun drastis, dengan maksimal hanya 40 ekor per malam. Sementara jumlah tersebut adalah angka minimal pada era konservasi ditangani Kabupaten.

Sa’ga mencontohkan bahwa pengawasan saat ini hanya difokuskan pada telur penyu di pulau-pulau, sementara perairan yang menjadi habitat hidup penyu belum terawasi maksimal.

“Pengawasan sekarang tidak menyeluruh, hanya di pulau, tidak sampai ke perairannya, dan tidak terhadap penyu dewasa. Sehingga, dampaknya pada populasi penyu mulai terlihat,” tambahnya.

Ia menekankan bahwa keterbatasan anggaran di daerah juga menghambat kemampuan Berau dalam mengawasi area konservasi. Akibatnya, penurunan populasi penyu di Berau tidak terhindarkan.

“Dulu, kita bisa melihat puluhan penyu bertelur di malam hari. Kondisi seperti ini harus dievaluasi, karena kita sudah melihat penurunan populasi yang signifikan,” tegas Sa’ga.

DPRD Berau berharap, agar pusat dan provinsi dapat lebih memperhatikan pelaksanaan pengawasan di lapangan agar konservasi penyu di Berau bisa kembali membaik.(adv/tim)