Ratusan Warga Negara Indonesia Terlibat Judi Online Ilegal di Filipina

kaltimes.com
23 Okt 2024
Share
Kepala Divisi Hubungan Internasional, Irjen Pol Krishna Murti. (Foto: ANTARA/Azmi Samsul Maarif/aa.)

Kaltimes.com – Sebanyak 569 warga negara Indonesia (WNI) teridentifikasi sebagai operator judi daring ilegal di Filipina.

Dalam konferensi pers di Tangerang, Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Pol Krishna Murti, mengungkapkan bahwa para WNI ini bekerja secara sadar sebagai operator Offshore Gaming Operator (OGO), yang merupakan salah satu bentuk perjudian daring yang berkembang di Filipina.

“Kerja sama dengan Indonesia membuahkan hasil, di mana 539 WNI ditemukan terlibat dalam aktivitas judi online secara ilegal,” jelas Krishna.

Penggerebekan besar-besaran dilakukan di Hotel Tourist Garden, Lapu-lapu City, Provinsi Cebu, pada 31 Agustus 2024, di mana otoritas Filipina berhasil menangkap semua pelaku.

Krishna menekankan bahwa para WNI ini bukanlah korban perdagangan manusia, melainkan pelaku yang secara sukarela menawarkan diri untuk bekerja di luar negeri.

“Mereka bukan bagian dari korban TPPO (tindak pidana perdagangan orang). Mereka adalah pelaku yang secara sadar menawarkan diri untuk pekerjaan tersebut di Filipina,” tambahnya.

Dalam operasi ini, semua pelaku, termasuk pemimpin jaringan judi online, berhasil ditangkap.

Beberapa di antaranya, termasuk dua WNI, kini ditahan untuk proses hukum yang lebih lanjut, sedangkan yang lainnya direncanakan akan dideportasi kembali ke Indonesia.

Hingga saat ini, 69 WNI yang terlibat dalam jaringan judi daring ilegal telah dijadwalkan untuk dipulangkan.

Pemulangan tahap pertama dilakukan pada 22 Oktober 2024, diikuti dengan penerbangan ke Jakarta dan Manado pada 23 Oktober. (net/ra)