Kaltimes.com – BPJS Kesehatan sedang melakukan evaluasi terkait syarat kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) di Samarinda.
Langkah ini sejalan dengan Peraturan Polisi No. 2 Tahun 2023, yang mewajibkan peserta JKN sebagai syarat untuk mendapatkan SIM.
Kebijakan ini bertujuan memastikan bahwa setiap pengemudi memiliki akses terhadap perlindungan kesehatan, terutama dalam situasi darurat.
Dalam periode uji coba yang berlangsung dari Juli hingga September 2024, terdata sekitar 49.367 pemohon SIM di Kalimantan Timur. Hasil evaluasi menunjukkan masih banyak pemohon yang tidak terdaftar dalam program JKN atau memiliki status kepesertaan yang tidak aktif.
David Bangun, Direktur Keanggotaan BPJS Kesehatan, menyampaikan, “Jika pemohon SIM belum terdaftar, mereka bisa mendaftar di lokasi pembuatan SIM dengan bantuan petugas yang ada di sana”
Bagi mereka yang kepesertaannya tidak aktif akibat tunggakan, BPJS Kesehatan telah menawarkan Program Rencana Iuran Bertahap (REHAB) untuk membantu melunasi tunggakan dengan skema cicilan.
Integrasi sistem aplikasi permohonan SIM dengan BPJS Kesehatan juga direncanakan untuk mempermudah verifikasi status kepesertaan
Asisten Deputi Bidang Jaminan Sosial Kemenko PMK, Niken Ariati, menegaskan pentingnya kebijakan ini untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Kebijakan ini bukan untuk menjadi beban, melainkan untuk memberikan jaminan pelayanan kesehatan kepada seluruh warga negara,” ujarnya.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan program JKN dapat diimplementasikan secara efektif, memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Indonesia. (net/ra)