Kaltimes.co.id – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menetapkan bahwa pekerja dengan gaji di atas Upah Minimum Regional (UMR) akan dikenakan pemotongan gaji untuk program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat akses masyarakat terhadap perumahan yang layak.
Kepala BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menjelaskan bahwa program ini bertujuan untuk meningkatkan tabungan perumahan masyarakat dan memberikan solusi bagi kebutuhan perumahan. “Dengan pemotongan ini, kami harap masyarakat bisa lebih mudah memiliki rumah yang layak,” ungkapnya.
Masyarakat diharapkan dapat mendukung program ini demi tercapainya target penyediaan perumahan yang terjangkau. Kebijakan ini juga dianggap sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kepemilikan rumah.
Dengan implementasi pemotongan ini, diharapkan akan tercipta kesadaran yang lebih besar tentang pentingnya memiliki tabungan untuk perumahan. Langkah ini juga sebagai upaya pemerintah dalam menyikapi permasalahan perumahan yang kian mendesak. (net/ra)