Anggota DPRD Kutim Pertanyakan Ketidakhadiran PT Santan Borneo Abadi dalam Hearing Terkait Sengketa Lahan

kaltimes.com
11 Jun 2024
Share
Anggota DPRD Kutim Mempertanyakan Tentang Absennya PT Santan Borneo Abadi dalam Hearing Terkait Sengketa Lahan.

Kaltimes.com – Hearing yang digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur pada Senin, 10 Juni 2024, diwarnai dengan pertanyaan mengenai ketidakhadiran salah satu pihak penting dalam sengketa lahan antara Kelompok Tani Hutan (KTH) Bina Marga dan PT Indexim Coalindo. Faizal Rahman, anggota DPRD dari fraksi PDI-Perjuangan, secara khusus mempertanyakan absennya PT Santan Borneo Abadi (SBA) dalam pertemuan tersebut.

Sengketa lahan yang melibatkan KTH Bina Marga dan PT Indexim Coalindo ini telah berlangsung sejak tahun 2023. Persoalan ini berkaitan dengan klaim KTH Bina Marga atas lahan seluas 73 hektar yang mereka garap, yang menurut mereka, berada di luar area yang telah dikerjasamakan dengan PT SBA. Meskipun PT Indexim Coalindo telah mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), kelompok tani tersebut tetap meminta ganti rugi atas tanam tumbuh yang ada di lahan tersebut.

Dalam hearing tersebut, Faizal Rahman menekankan pentingnya kehadiran PT SBA untuk memberikan klarifikasi terkait perjanjian yang telah dibuat dengan PT Indexim Coalindo. Menurutnya, kehadiran PT SBA sangat penting agar dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai kompensasi yang sudah disepakati dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan.

“Saya tidak tahu kenapa SBA tidak hadir. Harusnya dihadirkan juga supaya kita tahu kompensasinya berbentuk apa,” ujar Faizal dengan nada tegas saat menyampaikan pendapatnya di hadapan para peserta hearing.

Ketiadaan PT SBA dalam hearing ini menimbulkan berbagai pertanyaan, terutama terkait kejelasan perjanjian antara PT SBA dan PT Indexim Coalindo. Sebelumnya, PT Indexim Coalindo telah menyatakan bahwa mereka telah melakukan perjanjian dengan PT SBA terkait ganti rugi tanam tumbuh dan tegakan yang ada di lahan yang diklaim oleh KTH Bina Marga. Perjanjian tersebut juga mencakup tanggung jawab PT SBA untuk menjamin dan membebaskan PT Indexim dari segala klaim hukum yang mungkin timbul di kemudian hari.

Namun, tanpa kehadiran PT SBA, anggota DPRD dan pihak-pihak yang terlibat tidak dapat mengetahui dengan pasti bentuk kompensasi yang diberikan dan apakah kompensasi tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan.

Hearing ini menjadi ajang bagi DPRD Kutim untuk menggali informasi lebih dalam terkait permasalahan sengketa lahan yang kompleks ini. Faizal Rahman berharap, dalam pertemuan lanjutan, PT SBA dapat hadir untuk memberikan penjelasan yang diperlukan, sehingga masalah ini dapat diselesaikan dengan adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Ini bukan sekadar masalah legalitas, tapi juga soal keadilan bagi masyarakat yang telah lama bergantung pada lahan tersebut,” pungkas Faizal, menutup pernyataannya. (Adv-DPRD/One)