SUARA sirine yang memecah keheningan malam sering kali memicu degup jantung yang tidak beraturan bagi warga biasa. Bayang-bayang jeruji besi tanpa prosedur yang jelas kini menghantui pikiran masyarakat dalam menjalani kehidupan sehari-hari.
Rasa aman merupakan kebutuhan dasar warga negara yang wajib dijamin oleh konstitusi di dalam sebuah negara hukum. Namun demikian, kenyamanan publik dalam beraktivitas masih terganggu oleh kekhawatiran terhadap tindakan represif oknum petugas.
Berdasarkan survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada tahun 2026, ketakutan masyarakat terhadap penangkapan semena-mena masih tergolong sangat tinggi. Data menunjukkan bahwa rasa takut ini justru mengalami tren kenaikan yang signifikan jika kita bandingkan dengan dekade sebelumnya.
Perbandingan Data Ketakutan Masyarakat Terhadap Aparat
Sebanyak 14 persen responden mengaku selalu merasa takut akan potensi penangkapan semena-mena oleh pihak berwenang. Di samping itu, sekitar 44 persen responden menyatakan bahwa mereka sering memiliki kekhawatiran serupa dalam pikiran mereka.
Jika kita jumlahkan, terdapat 58 persen masyarakat yang merasakan ketakutan secara intens terhadap tindakan aparat hukum. Angka ini melonjak tajam jika kita bandingkan dengan hasil survei SMRC pada bulan Juli tahun 2009 silam.
Pada tahun 2009 hanya terdapat 23 persen responden yang mengaku selalu atau sering merasa takut. Kenaikan drastis ini menunjukkan bahwa persepsi publik terhadap profesionalisme penegak hukum sedang mengalami penurunan yang cukup serius.
Persepsi Keamanan dan Ketidakpastian Prosedur Hukum
Oleh karena itu, publik kini cenderung lebih waspada saat berinteraksi dengan institusi penegak hukum di berbagai daerah. Di sisi lain, sebanyak 23 persen responden mengaku jarang merasa takut terhadap ancaman penangkapan tanpa prosedur.
Hanya ada sekitar 13 persen responden yang menyatakan bahwa mereka tidak pernah merasa khawatir sama sekali. Sementara itu, terdapat 6 persen responden lainnya yang memilih untuk tidak tahu atau tidak menjawab pertanyaan survei.
Perbedaan persepsi ini biasanya muncul akibat latar belakang pengalaman pribadi maupun lingkungan sosial yang berbeda antar warga. Namun demikian, tingginya angka ketakutan tetap menjadi sinyal buruk bagi kualitas demokrasi dan perlindungan hak asasi.
Tantangan Kepercayaan Publik di Era Digital
Kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum nampaknya belum sepenuhnya pulih di mata masyarakat luas hingga saat ini. Kondisi ini terjadi karena warga sering terpapar kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan yang ramai di berbagai platform media.
Di era digital, rekaman konflik antara warga dan petugas lebih mudah menyebar sehingga membentuk persepsi kolektif yang negatif. Sebagian masyarakat juga merasa lemah karena kurang memahami hak-hak hukum mereka saat berhadapan dengan petugas di lapangan.
Oleh karena itu, pemerintah perlu meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dalam setiap proses hukum agar rasa aman warga pulih. Penegakan aturan yang adil akan membantu mengembalikan citra institusi hukum sebagai pelindung rakyat, bukan sebagai sosok menakutkan.
Kebebasan dari rasa takut adalah hak setiap anak bangsa untuk membangun masa depan yang lebih bermartabat. Dulu Indonesia diperjuangkan, kini giliran kita menjaganya. (*)