Kaltimes.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda memastikan bahwa kebijakan Sistem Satu Arah (SSA) di Jalan Abul Hasan akan tetap diberlakukan, meski masih menimbulkan perdebatan di kalangan warga dan pelaku usaha. Penerapan kebijakan ini dianggap sebagai langkah penting untuk mengurai kemacetan sekaligus menata ulang pola lalu lintas di kawasan pusat kota.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menjelaskan bahwa evaluasi awal menunjukkan adanya peningkatan kelancaran arus kendaraan di ruas jalan tersebut sejak sistem satu arah diterapkan. Menurutnya, kebijakan ini perlu waktu untuk beradaptasi, tetapi manfaat jangka panjangnya akan lebih besar bagi masyarakat.
“Kami memahami ada sebagian masyarakat dan pelaku usaha yang merasa keberatan karena perubahan arus kendaraan. Tapi kalau melihat kebutuhan kota dan pertumbuhan kendaraan yang terus meningkat, sistem satu arah ini adalah solusi yang paling realistis,” ujarnya.
Deni menambahkan bahwa DPRD tetap membuka ruang dialog dan evaluasi berkala bersama Dinas Perhubungan serta pihak terkait lainnya. Tujuannya agar kebijakan yang dijalankan tidak merugikan pelaku usaha, terutama di kawasan perdagangan yang terdampak langsung oleh perubahan arus lalu lintas.
Selain itu, DPRD juga meminta pemerintah kota memperhatikan faktor pendukung teknis, seperti penataan marka jalan, rambu-rambu yang lebih jelas, dan sosialisasi menyeluruh kepada masyarakat. Dengan begitu, transisi penerapan SSA dapat berjalan lebih tertib dan tidak menimbulkan kebingungan bagi pengguna jalan.
Pihak dewan juga menyoroti pentingnya pengaturan ulang sistem parkir di sepanjang Jalan Abul Hasan. Deni menyarankan agar dibuat jalur parkir khusus atau titik parkir alternatif yang tidak menghambat arus kendaraan. Menurutnya, penataan parkir menjadi bagian penting dari keberhasilan sistem satu arah secara keseluruhan.
Dengan penerapan SSA secara konsisten, DPRD berharap kawasan Abul Hasan dapat menjadi contoh keberhasilan penataan lalu lintas di Samarinda. Selain meningkatkan kelancaran kendaraan, kebijakan ini juga diharapkan menciptakan lingkungan kota yang lebih rapi, tertib, dan nyaman bagi warga serta pelaku usaha. adv