GEMERLAP lampu kota menyinari malam. Suasana itu kontras dengan sawah nan hijau yang membentang di pelosok desa. Indonesia, sebagai negara kepulauan, memiliki bentangan wilayah sangat beragam. Wilayahnya mulai dari pegunungan terjal di Papua hingga pesisir pantai di Sumatera. Ada juga pulau-pulau kecil di Nusa Tenggara. Keanekaragaman geografis ini tercermin dari perkembangan wilayah administratif.
Secara sederhana, kita dapat mengartikan kota sebagai wilayah yang lebih padat dan maju dibandingkan kabupaten. Aktivitas ekonomi kota didominasi sektor jasa, perdagangan, dan industri. Sebaliknya, wilayah kabupaten lebih banyak bergantung pada sektor pertanian. Keduanya mempunyai karakter serta arah pembangunan berbeda, walaupun sama-sama berstatus daerah otonom. Oleh karena itu, pemerintah harus memisahkan wilayah kota dan kabupaten. Pemekaran menjadi kota-kota baru terjadi karena wilayah kabupaten berkembang pesat. Pemerintah kemudian menganggap wilayah tersebut layak menjadi pusat ekonomi mandiri dan pusat pelayanan publik.
Data Pertumbuhan Kota Sejak Kemerdekaan
Mengutip data dari Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah kota di Indonesia menunjukkan peningkatan cukup besar. Peningkatan ini terjadi dalam tujuh dekade terakhir. Pada 1955, Indonesia baru memiliki 38 kota. Sepuluh tahun kemudian, jumlah kota naik menjadi 53. Lalu, jumlah kota bertambah sedikit menjadi 54 pada 1975.
Perkembangan berjalan stabil hingga 1985 dengan 55 kota. Jumlah kota kemudian meningkat menjadi 62 kota pada 1995. Lonjakan besar terjadi di era otonomi daerah. Otonomi daerah merupakan salah satu hasil dari reformasi tahun 1998. Pada 2005, jumlah kota melonjak menjadi 91. Lalu, jumlah kota bertambah lagi menjadi 98 kota pada 2015. Jumlah ini masih bertahan hingga 2025.
Secara keseluruhan, jumlah kota di Indonesia bertambah 60 kota dibandingkan dengan kondisi 70 tahun lalu. Peningkatan ini mencerminkan pesatnya proses urbanisasi dan pembangunan daerah. Banyak wilayah kabupaten berkembang menjadi kota mandiri. Kota-kota ini menjadi pusat kegiatan ekonomi dan pelayanan publik.

Konsekuensi dan Tantangan Pemekaran Daerah
Bertambahnya jumlah daerah otonom, termasuk kota, juga membawa konsekuensi. Salah satunya adalah meningkatnya pengeluaran APBN untuk membiayai daerah otonom. Pemerintah menyalurkan pembiayaan ini melalui berbagai Dana Perimbangan. Dana Perimbangan meliputi Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, dan Dana Desa.
Faktanya, banyak daerah otonom baru masih sangat bergantung pada pendanaan dari pemerintah pusat. Bahkan, ada daerah yang ketergantungannya lebih dari 95 persen dari total anggarannya. Di samping itu, ketimpangan muncul antara besarnya dana dialokasikan dengan hasil pembangunan yang tercapai. Ada pula potensi konflik horizontal di wilayah baru. Salah satu penyebabnya adalah aturan tentang syarat dan tahapan pembentukan daerah otonom masih lemah.
Moratorium Pemekaran Demi Pembangunan Berkelanjutan
Oleh karena itu, pemerintah sempat menetapkan moratorium pemekaran daerah. Kebijakan ini bertujuan meninjau kembali efektivitas dan kesiapan wilayah baru. Selain itu, pemerintah juga memperketat persyaratan pemekaran. Pemerintah memperketat persyaratan agar pemekaran benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat. Inilah salah satu alasan mengapa hingga kini belum ada penambahan daerah otonom baru, termasuk kota.
Perkembangan jumlah kota mencerminkan kemajuan bangsa. Namun demikian, pembangunan berkelanjutan membutuhkan persiapan matang. Pemerintah harus mewujudkan pemerataan, bukan hanya pertambahan wilayah administratif.(*)
Penulis: Dwi Lena Irawati
Editor: Amin