63 Kasus Pelanggaran Hak Internet, Indonesia Tertinggi di Asia Tenggara

kaltimes.com
14 Sep 2025
Share

GEMERLAP layar ponsel dan laptop kini menjadi pintu utama manusia berinteraksi. Orang membeli makanan, menonton hiburan, hingga mencari informasi lewat internet.

Saat ini, manusia tak bisa lepas dari teknologi digital. Internet bahkan sudah dianggap kebutuhan primer. Namun, di balik manfaat itu, hak masyarakat untuk mengakses internet sering terganggu.

Lonjakan Kasus di 2025

Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) mencatat 63 kasus pelanggaran hak akses internet hingga pertengahan 2025.

Pada Kuartal I, tercatat 22 kasus. Rinciannya, 10 kasus pada Januari, 5 kasus pada Februari, dan 7 kasus pada Maret. Angka itu melonjak pada Kuartal II, mencapai 41 kasus. SAFEnet merinci, 9 kasus terjadi pada April, 16 kasus pada Mei, dan 16 kasus lagi pada Juni.

Gangguan infrastruktur menjadi penyumbang terbesar dengan 37 kasus. Gangguan kebijakan menempati posisi kedua dengan 21 kasus. Adapun layanan yang terganggu berjumlah 12 kasus.

Jumlah pelanggaran pada 2025 naik lebih dari 30 persen dibanding periode yang sama pada 2024. Saat itu, SAFEnet hanya mencatat 48 kasus sepanjang enam bulan pertama.

Jika dibandingkan negara tetangga, angka Indonesia tergolong tinggi. Malaysia mencatat 15 kasus sepanjang paruh pertama 2025, sedangkan Filipina 27 kasus. Data ini menunjukkan akses internet di Indonesia masih menghadapi tantangan serius.

Dampak ke Daerah 3T

Gangguan infrastruktur paling sering menimpa wilayah 3T (tertinggal, terluar, terdepan). Jaringan sering putus, kecepatan internet jauh di bawah rata-rata nasional, dan akses hanya bisa di jam-jam tertentu ketika sinyal stabil.

Warga di luar Pulau Jawa juga menghadapi kesenjangan digital yang tajam. Di Papua, Maluku, dan sebagian Kalimantan, masyarakat harus menempuh perjalanan ke pusat kecamatan hanya untuk mencari koneksi. Sementara di NTT, sinyal internet di desa kerap hilang total ketika cuaca buruk.

Kondisi ini berdampak luas. Pelajar kesulitan mengikuti pembelajaran daring dan harus memanjat bukit atau berjalan jauh untuk mencari sinyal. Tenaga kesehatan terhambat mengirim laporan atau mengakses data pasien karena internet yang lambat. Petani dan nelayan juga kehilangan peluang menjual produk lewat platform digital.

Pemerintah perlu segera mengevaluasi kesenjangan ini. Internet tidak lagi bisa dipandang sebagai fasilitas tambahan, melainkan hak dasar yang menunjang akses pendidikan, layanan kesehatan, administrasi kependudukan, hingga transaksi ekonomi. Jika gangguan dibiarkan, kesenjangan sosial dan ekonomi antarwilayah akan semakin lebar, memperparah ketidakadilan pembangunan.

Dulu, bangsa ini berjuang untuk merdeka. Kini, tantangannya memastikan setiap warga bisa merdeka mengakses internet yang adil dan setara. (*)


Penulis: Dwi Lena Irawati
Editor: Amin