
DERETAN angka kekayaan pejabat publik pada 2024 mencuri perhatian. Jumlah harta yang dilaporkan melonjak signifikan dibanding tahun sebelumnya.
Pejabat publik memikul tanggung jawab besar, tidak hanya dalam menjalankan pemerintahan, tetapi juga menjaga transparansi harta pribadi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewajibkan setiap pejabat melapor melalui LHKPN. Publik bisa mengakses laporan ini untuk memantau kekayaan pejabat negara.
Center of Economic and Law Studies (CELIOS) mencatat total kekayaan pejabat negara di Kabinet Merah Putih tahun 2024 mencapai Rp 21,32 triliun. Nilai itu naik sekitar Rp 1,75 triliun dari 2023 yang sebesar Rp 19,57 triliun.
Kenaikan tersebut setara hampir 9 persen hanya dalam satu tahun. Rata-rata kekayaan per pejabat juga naik dari Rp 391 miliar menjadi Rp 426 miliar, atau sekitar 8,9 persen.

Sebagian besar kekayaan terkonsentrasi pada segelintir pejabat. Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menempati posisi teratas dengan harta Rp 5,4 triliun. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono berada di urutan kedua dengan Rp 2,6 triliun, lalu Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait dengan Rp 2,5 triliun.
Kenaikan harta pejabat ini membuka ruang diskusi lebih luas. Publik bisa mempertanyakan apakah peningkatan kekayaan selaras dengan kesejahteraan masyarakat. Di tengah biaya hidup yang terus naik, jarak antara pejabat dan rakyat bisa makin lebar.
Kondisi ini menuntut KPK dan pemerintah menjaga transparansi sekaligus memperkuat mekanisme pengawasan. Tanpa langkah itu, kepercayaan publik terhadap pemerintahan mudah terkikis.
LHKPN hadir sebagai instrumen penting untuk membangun budaya keterbukaan. Publik berhak tahu bukan hanya hasil kerja pejabat, tetapi juga harta yang mereka kumpulkan selama menjabat. (*)
Penulis: Dwi Lena Irawati
Editor: Amin