Kaltimes.com – Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, memimpin langsung rapat dengar pendapat (RDP) bersama masyarakat dan PT Niaga Mas Gemilang yang beroperasi di Desa Jonggon, Kecamatan Loa Kulu. RDP ini merupakan tindak lanjut atas persoalan kerusakan lahan yang sebelumnya telah dibahas dalam forum serupa dan kunjungan lapangan oleh Komisi I DPRD Kukar. Meski sempat berlangsung alot, RDP kali ini berhasil mencapai kesepakatan penting.
“Kita rapatkan tadi dan hasilnya bahwa PT Niaga Mas Gemilang yang ada di Desa Jonggon Kecamatan Loa Kulu siap bermitra dengan masyarakat sebagai pemilik lahan yang telah bersertifikat,” ujar Ahmad Yani usai RDP yang turut dihadiri oleh Dinas Perkebunan Kukar.
Menurut Yani, pendekatan kemitraan ini merupakan solusi ideal dibandingkan menempuh jalur hukum. DPRD Kukar menginginkan penyelesaian yang adil dan menguntungkan semua pihak. Ia menambahkan bahwa keberadaan sertifikat menegaskan hak masyarakat atas tanah tersebut, namun perusahaan juga telah melakukan investasi dengan menanam kelapa sawit dan menanggung biaya operasional.
Untuk itu, kedua belah pihak menyepakati akan membentuk pola kemitraan dengan pembagian keuntungan.
“Teknisnya akan memberikan keuntungan 10 persen, ini tentu sudah menjadi bagian dari turut mensejahterakan masyarakat bahwa perusahaan sudah memberikan nilai bisa mensejahterakan masyarakat dengan nilai 10 persen itu,” ungkapnya.
RDP juga menghasilkan keputusan memberikan waktu dua minggu kepada pihak perusahaan untuk menghitung secara rinci skema kemitraan yang akan dibangun. Dari data yang ada, total luas lahan yang disengketakan mencapai lebih dari 20 hektare, namun lahan yang telah bersertifikat seluas 14,35 hektare sejak 2019.
Yani berharap pemerintah desa turut membantu proses sertifikasi lahan yang belum rampung agar kesepakatan kemitraan ini bisa berlaku menyeluruh.
“Tinggal didiskusikan baik-baik, dikerjasamakan, yang pada intinya sama-sama saling menguntungkan dan masyarakat tidak dirugikan,” pungkasnya.
(Advertorial)