5 Anggota Bali Nine Dipulangkan, Tetap Berstatus Narapidana

kaltimes.com
16 Des 2024
Share
5 Narapidana Bali Nine dipulangkan ke Australia. (Foto: Dok. Kementerian Imipas)

Kaltimes.com – Pemerintah Indonesia memulangkan 5 anggota Bali Nine ke Australia, Minggu (15/12).

Meskipun demikian, Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa status mereka tetap sebagai narapidana.

“Status mereka tetap narapidana. Kami memindahkan mereka ke Australia dalam status narapidana. Pemerintah Indonesia tidak memberikan pengampunan dalam bentuk apa pun,” kata Yusril.

Kelima narapidana tersebut adalah Scott Anthony Rush, Mathew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens.

Mereka akan dimasukkan dalam daftar cekal untuk masuk ke Indonesia sesuai dengan hukum Indonesia.

Pemulangan ini merupakan bagian dari ‘Practical Arrangement’ yang ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia dan Australia pada 12 Desember 2024 lalu.

Pemerintah Australia menyatakan menghormati kedaulatan Indonesia dan keputusan hukuman oleh pengadilan Indonesia.

“Indonesia dan Australia berkomitmen untuk senantiasa bekerja sama dalam isu-isu yang menyangkut kepentingan bersama sesuai dengan kerangka hukum dalam negeri,” kata Yusril. (net/ra)