Kaltimes.com – Tiga pencuri motor ditangkap oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Medan.
Penangkapan tersebut terjadi setelah kejar-kejaran sejauh dua kilometer di Jalan Brigjen Katamso.
Kasatlantas Polrestabes Medan, Kompol Andika Purba, mengatakan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan pengendara motor mencurigakan melalui radio komunikasi.
“Kami mengejar para pelaku dan berhasil menangkap mereka di simpang Jalan Iskandar Muda,” ujar Andika.
Tiga pelaku yang ditangkap adalah D (20), A (20), dan AR (20).
Polisi juga menemukan alat pembobol kunci motor. “Para pelaku telah diserahkan ke Satreskrim untuk diproses sesuai hukum,” tambah Andika.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya hingga 7 tahun penjara. (net/ra)