Kaltimes.com – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), H.M. Ridha Dermawan, menegaskan komitmen tinggi lembaganya dalam menyusun regulasi daerah yang berkualitas, responsif, dan berdaya guna bagi masyarakat. Penegasan ini disampaikannya usai DPRD Kukar meraih penghargaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Kantor Wilayah Kalimantan Timur dalam kegiatan Penguatan Pembentukan Regulasi Daerah yang digelar di Samarinda pada 28 Mei 2025.
Menurut Ridha, penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi atas kesungguhan seluruh unsur DPRD Kukar dalam melaksanakan proses legislasi secara sistematis, mulai dari tahap perencanaan hingga harmonisasi dan evaluasi peraturan daerah. Ia menyebutkan bahwa proses ini melibatkan kolaborasi erat dengan Kanwil Kemenkumham Kaltim sebagai mitra utama dalam pembentukan regulasi.
“Hari ini ada beberapa penghargaan yang diberikan oleh Kementerian Hukum Kantor Wilayah Kalimantan Timur. Pertama kepada Pemerintah Kota Bontang, dan alhamdulillah, untuk kategori DPRD Kabupaten/Kota se-Kaltim dan Kaltara, diraih DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara. Ini adalah hasil dari komitmen tinggi Pimpinan dan anggota DPRD dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan,” ujar Ridha.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari kolaborasi yang terjalin baik antara DPRD Kukar dan lembaga teknis pemerintah pusat, khususnya Kemenkumham. Menurutnya, sinergi ini penting untuk memastikan setiap regulasi daerah yang dihasilkan tetap selaras dengan peraturan yang lebih tinggi serta mampu menjawab kebutuhan lokal secara nyata.
Dr. Muhammad Ikmal Idrus, S.H., M.H., Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim, dalam sambutannya juga mengapresiasi keterlibatan aktif para Sekretaris DPRD dalam kegiatan ini. Ia menilai kehadiran pimpinan dan staf Sekretariat DPRD menjadi bukti kesungguhan dalam mewujudkan regulasi yang harmonis dan tidak bertentangan dengan norma hukum nasional.
“Kami menyadari bahwa tantangan dalam pembentukan regulasi daerah sangatlah kompleks, mulai dari perencanaan, penyusunan, pengharmonisasian, hingga pelaksanaan dan evaluasi. Kehadiran para Sekda, Sekretaris DPRD, Kepala Bagian Hukum, serta para perancang dan analis hukum menunjukkan komitmen nyata kita untuk memastikan bahwa setiap regulasi daerah yang dilahirkan benar-benar selaras dengan peraturan yang lebih tinggi dan tidak menimbulkan disharmoni,” ujar Dr. Ikmal Idrus.
Selain pemberian penghargaan kepada DPRD Kukar, dalam kesempatan tersebut juga dilaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kota Bontang dan Kanwil Kemenkumham Kaltim. MoU ini menjadi dasar penguatan kerja sama dalam penyusunan regulasi daerah, termasuk peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang hukum.
Acara ini turut dihadiri oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Dr. Dhahana Putra, Bc.IP., S.H., M.Si., Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim H.M. Syirajudin, S.H., M.T., Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Dr. Ferry Gunawan C., S.H., M.H., serta perwakilan Otorita IKN dan jajaran kepala bagian hukum dari kabupaten/kota se-Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
Melalui penghargaan ini, H.M. Ridha Dermawan berharap DPRD Kukar dapat terus mempertahankan kualitas kerja dalam penyusunan regulasi daerah demi mewujudkan pemerintahan yang demokratis, adil, serta mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kutai Kartanegara. (adv)