Kaltimes.com – Peraturan Daerah (Perda) tentang pengendalian minuman keras di Kabupaten Berau menuai sorotan.
Ahmad Rifai, anggota DPRD Berau, menyatakan bahwa implementasi perda tersebut belum maksimal dalam mengurangi peredaran dan konsumsi miras di kalangan masyarakat.
Menurut Politikus PPP ini, meskipun perda ini sudah disahkan, masih banyak kendala dalam pelaksanaannya.
“Kami melihat bahwa meskipun ada regulasi, di lapangan banyak kasus pelanggaran yang terjadi. Penegakan hukum yang lemah menjadi salah satu faktor utama,” ungkapnya dalam wawancara di kantor DPRD Berau.
Ia juga menambahkan bahwa edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya miras perlu ditingkatkan.
“Pemerintah harus lebih aktif dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang dampak negatif dari konsumsi miras. Selain itu, kami juga mendorong keterlibatan masyarakat untuk ikut mengawasi peredaran miras di lingkungan mereka,” jelas Ahmad.
Rifai menekankan pentingnya kerjasama antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari pengaruh miras.
“Kami berharap dengan adanya dukungan semua pihak, perda ini bisa lebih efektif dan memberikan dampak positif bagi masyarakat Berau,” tutupnya.
Dengan tantangan yang ada, DPRD Berau berkomitmen untuk terus memantau dan mengevaluasi efektivitas perda tersebut guna mencapai tujuan yang diharapkan.(adv/tim)
Editor: Tirta Wahyuda