Kaltimes.com – Hearing yang digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur pada Senin (10/06/2024) untuk membahas permasalahan antara Kelompok Tani Hutan (KTH) Bina Marga dengan PT Indexim Coalindo dan PT Santan Borneo Abadi (SBA), diwarnai oleh ketidakhadiran salah satu pihak utama, yakni PT SBA. Ketidakhadiran ini menuai sorotan dari Wakil Ketua II DPRD Kutim, Arfan, yang menyayangkan absennya perusahaan tersebut dari agenda penting ini.
Dalam sesi hearing yang berlangsung di Ruang Hearing Sekretariat DPRD Kutim, Arfan menegaskan bahwa kehadiran PT SBA sangatlah penting untuk mencari solusi atas masalah yang dihadapi oleh KTH Bina Marga. Namun, meskipun sebelumnya telah dikonfirmasi akan hadir, pihak PT SBA tidak muncul hingga hearing selesai dilaksanakan.
“Menurut informasi yang kami terima, pihak PT SBA sedang dalam perjalanan untuk hadir di hearing ini. Namun, hingga sesi hearing selesai, mereka tidak kunjung hadir. Ini sangat disayangkan, mengingat masalah yang dihadapi oleh KTH Bina Marga sangat membutuhkan kehadiran dan penjelasan langsung dari PT SBA,” ujar Arfan kepada wartawan.
Arfan juga menyebutkan bahwa ketidakhadiran PT SBA dalam hearing ini menunjukkan kurangnya komitmen dari perusahaan tersebut dalam menyelesaikan permasalahan yang telah terjadi. Padahal, kehadiran mereka sangat diperlukan untuk menjawab berbagai pertanyaan dan kekhawatiran yang muncul, baik dari pihak DPRD Kutim maupun KTH Bina Marga.
“Ini masalah kecil sebetulnya, tapi jika pihak yang bertanggung jawab tidak hadir, maka penyelesaian masalah ini menjadi terhambat. Pihak PT SBA sebelumnya menginformasikan bahwa mereka sedang dalam perjalanan, namun hingga hearing selesai, mereka tidak ada. Ini menimbulkan tanda tanya, dari mana sebenarnya mereka berangkat? Mungkin dari Balikpapan,” tambah Arfan.
Ketidakhadiran PT SBA ini semakin memperumit situasi, mengingat KTH Bina Marga sebelumnya telah menyampaikan bahwa mereka bekerja sama dengan PT SBA dalam penanaman tanaman jenis Eucalyptus dan Akasia. Namun, tanpa sepengetahuan KTH, lahan tersebut dialihkan oleh PT SBA kepada PT Indexim Coalindo yang kemudian memanfaatkan lahan tersebut untuk kepentingan tambang.
Arfan menegaskan bahwa DPRD Kutim akan mengambil langkah tegas jika dalam waktu 2 minggu ke depan, permasalahan ini tidak juga menemukan solusi. Salah satu langkah yang dipertimbangkan adalah membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawasi penyelesaian masalah ini secara lebih intensif.
“Kami sudah memberikan waktu 2 minggu untuk penyelesaian masalah ini. Jika dalam waktu tersebut tidak ada solusi yang memadai, DPRD Kutim akan membentuk Panja sebagai bentuk pengawasan kami terhadap masalah ini,” tegasnya. (Adv-DPRD/One)