Kaltimes.com – Sebanyak 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dalam kasus judi online yang diduga melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Penangkapan ini terjadi bersamaan dengan penggeledahan sebuah ruko di Bekasi, yang dijadikan “kantor satelit” untuk operasional bisnis tersebut.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, mengungkapkan bahwa tiga orang dengan inisial AK, AJ, dan A terlibat dalam pengendalian kantor ini.
“Berdasarkan keterangan tersangka, kantor ini dikendalikan oleh tiga orang dengan inisial AK, AJ, dan A,” ungkap Wira saat ditemui di Mapolda Metro Jaya pada Selasa (5/11).
Para pegawai di kantor tersebut memiliki peran dalam proses pengumpulan daftar situs judi online yang nantinya akan diserahkan kepada AJ untuk dipilah.
“Tugas dari para karyawan adalah untuk mengumpulkan list atau daftar web judi online,” jelas Wira.
Situs-situs yang ingin lolos dari pemblokiran diwajibkan membayar sejumlah uang secara rutin.
“Agar website yang telah menyetorkan uang, yang mana uang tersebut telah disetor setiap dua minggu sekali, akan dikeluarkan dari list tersebut,” tambahnya.
Setelah pembayaran diterima, AK bertugas untuk mengeluarkan situs-situs tersebut dari daftar pemblokiran, sebelum akhirnya diserahkan ke tersangka R untuk pemrosesan lebih lanjut.
Kasus ini juga mengungkap fakta mencengangkan tentang AK, yang diketahui pernah gagal dalam seleksi sebagai tenaga pendukung teknis pemblokiran konten di Komdigi pada tahun 2023.
Namun, meski dinyatakan tidak lulus, AK tetap mendapatkan peran dalam mengelola pemblokiran situs judi online di kementerian tersebut.
“Bahwa tersangka AK ini betul-betul memiliki kewenangan untuk mengatur pemblokiran website perjudian online,” ujar Wira.
Kepolisian kini tengah menyelidiki lebih lanjut bagaimana AK dapat bekerja di Komdigi meski gagal dalam proses seleksi. (net/ra)