Polisi Sita Senjata Api dan Uang Tunai dari Kasus Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi

kaltimes.com
8 Nov 2024
Share
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. (Foto: ACHMAD NASRUDIN YAHYA/KOMPAS.com)

Kaltimes.com – Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari 15 tersangka dalam kasus perjudian online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Dalam penggeledahan yang dilakukan di beberapa lokasi, aparat menemukan dua senjata api, 215,5 gram logam mulia, serta uang tunai senilai lebih dari Rp 73 miliar.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, barang bukti lainnya yang disita termasuk 34 ponsel, 23 laptop, 16 mobil, 20 lukisan, serta beberapa unit tablet dan jam tangan mewah.

“Selain itu, ada juga uang tunai Rp 73.723.488.957, terdiri dari Rp 35,7 miliar dalam Rupiah, sekitar 2.955.779 Dolar Singapura, dan 183.500 Dolar Amerika,” katanya, Kamis (7/11).

Dalam kasus ini, polisi juga tengah mengajukan pemblokiran terhadap 47 rekening milik tersangka.

Penyidik menyatakan bahwa mereka sedang menginventarisir rekening terkait situs judi online yang akan diblokir untuk mencegah aktivitas lebih lanjut.

Sebanyak 11 dari 15 tersangka yang ditangkap berstatus pegawai Komdigi, dengan empat lainnya adalah warga sipil.

Dua tersangka, berinisial A dan M, masih dalam pencarian.

Polisi menjelaskan bahwa oknum pegawai Komdigi yang seharusnya bertanggung jawab memblokir situs judi online justru melindungi ribuan situs dengan menerima keuntungan pribadi.

Penyidik juga telah menggeledah kantor satelit yang digunakan untuk melindungi situs judi tersebut, serta dua tempat penukaran uang yang dijadikan sarana transaksi.

Dalam penggeledahan di Bekasi, salah satu tersangka mengungkapkan bahwa meskipun seharusnya 5.000 situs judi online diblokir, namun sekitar 1.000 situs di antaranya justru tetap beroperasi berkat perlindungan yang diberikan oleh oknum Komdigi. (net/ra)