Percepatan Penataan Wilayah IKN — Pemkab Kukar Pastikan Layanan Publik dan Listrik Desa Tetap Prima

kaltimes.com
11 Jun 2025
Share
Percepatan Penataan Wilayah IKN — Pemkab Kukar Pastikan Layanan Publik dan Listrik Desa Tetap Prima

Kaltimes.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan komitmennya untuk mendukung percepatan penataan Wilayah IKN (Ibu Kota Negara) dengan menjaga kualitas pelayanan publik dan infrastruktur dasar di kawasan terdampak. Hal tersebut disampaikan Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kukar, Dafip Haryanto, dalam Rapat Koordinasi Penyusunan Kebijakan Penataan Administrasi Wilayah yang digelar belum lama ini.

Rapat strategis ini dipimpin Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN, Dr. Thomas Umbu Pati, dan turut dihadiri perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, serta Pemkab Penajam Paser Utara (PPU).

Fokus pembahasan adalah sinkronisasi data dan percepatan penetapan batas administrasi baru agar pembangunan IKN tidak menimbulkan hambatan birokrasi bagi warga perbatasan.

“Yang paling penting adalah bagaimana kita memastikan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan tanpa terganggu oleh proses administrasi yang berubah,” ujar Thomas Umbu Pati.

Pernyataan tersebut menegaskan prioritas utama pemerintah pusat: masyarakat harus tetap merasakan kehadiran negara walau struktur wilayah bergeser.

Sejumlah tantangan di lapangan mencakup penyesuaian kode wilayah desa dan kelurahan, pendataan ulang penduduk, hingga penetapan kewenangan pengelolaan aset publik. Untuk memitigasi potensi masalah, dibentuklah Tim Terpadu Administrasi Kewilayahan IKN yang beranggotakan OIKN, Kemendagri, Pemprov Kaltim, serta Pemkab Kukar dan PPU. Tim ini diamanatkan menyelesaikan verifikasi peta batas secara digital, menyelaraskan Rencana Tata Ruang, dan menyiapkan regulasi turunan sebelum 2025.

Dafip Haryanto menuturkan bahwa Pemkab Kukar telah lebih dulu mengundang para kepala desa dan tokoh masyarakat di wilayah terdampak delineasi guna menyusun konsep penataan berbasis kearifan lokal.

“Kami menyarankan agar wilayah yang sudah memiliki penduduk tetap mempertahankan nama desanya. Sedangkan wilayah tanpa penduduk, silakan ditentukan oleh OIKN,” jelas Dafip.

Langkah ini dinilai penting agar identitas sosial warga tidak hilang di tengah perubahan administrasi. Di luar persoalan batas, Kukar juga menyoroti kebutuhan infrastruktur dasar, khususnya listrik. Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, sudah memiliki jaringan tegangan rendah yang belum tersambung ke sistem PLN.

“Kami berharap bantuan dari OIKN agar jaringan listrik yang sudah dibangun di wilayah IKN ini bisa segera difungsikan. Ini penting bagi kenyamanan warga,” tambah Dafip.

Kemendagri berkomitmen memfasilitasi percepatan penetapan kodefikasi wilayah, sementara OIKN bersama Kukar dan PPU menangani penataan di lapangan. Proses konseptual diproyeksikan rampung pada 2025–2027, namun koordinasi intensif kini menjadi kunci agar pembangunan fisik dan pelayanan publik berjalan paralel.

Dengan pendekatan terintegrasi ini, diharapkan konflik wilayah dapat dihindari, pemerataan pembangunan dipercepat, dan kesejahteraan masyarakat di wilayah IKN semakin terjamin. (adv)