Kaltimes.com – I Wayan Agus Suwartama (22) alias Agus Buntung, seorang pemuda disabilitas, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual.
Agus menjalani pemeriksaan di Mapolda NTB pada Senin (9/12).
Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Provinsi NTB, Joko Jumadi, mengungkapkan bahwa korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan Agus kini bertambah menjadi 15 orang.
“Hari ini kami terima kembali dua korban yang memberikan informasi atas tindakan pelecehan seksual yang diduga dilakukan IWAS,” ujar Joko.
Semua korban Agus dilaporkan perempuan, namun usia mereka tidak diungkapkan.
Hingga saat ini, polisi telah memeriksa tujuh korban Agus.
Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, menjelaskan bahwa dua korban lain telah diidentifikasi, dan satu di antaranya telah diperiksa dalam berita acara pemeriksaan.
“Enam korban tambahan adalah saksi korban yang pernah mengalami peristiwa yang sama,” kata Syarif.
Agus, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, tidak ditahan di sel, melainkan ditempatkan sebagai tahanan rumah. (net/ra)