Pemkab Kukar Hentikan Sementara Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2025 Akibat Defisit Anggaran

kaltimes.com
17 Jul 2025
Share
Dokumentasi, Pemkab Kukar Hentikan Sementara Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2025 Akibat Defisit Anggaran.

Kaltimes.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) mengambil langkah strategis dengan menghentikan sementara pengadaan barang dan jasa perangkat daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025. Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: B-2951/BPBJ/065.11/07/2025 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono.

Langkah ini diambil berdasarkan hasil evaluasi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang mencatat adanya defisit anggaran mencapai lebih dari Rp900 miliar pada semester pertama tahun anggaran 2025. Defisit ini dipicu oleh koreksi asumsi pendapatan yang dilakukan pemerintah pusat, sehingga memaksa daerah melakukan penyesuaian kebijakan belanja.

“Kami juga sudah menyampaikan kepada OPD dan para camat. Untuk anggaran kecamatan, kami pastikan tidak ada pengurangan. Namun untuk kegiatan-kegiatan di OPD lainnya, sudah ada pembatasan,” jelas Sekda Kukar, Sunggono.

Meskipun pengadaan barang dan jasa dihentikan sementara, Sunggono menegaskan bahwa tidak semua kegiatan terdampak. Pemerintah tetap menetapkan arahan dan kriteria terkait kegiatan yang bisa dilanjutkan dan yang harus ditunda.

Surat edaran tersebut menetapkan bahwa penghentian berlaku untuk semua proses pemilihan penyedia, termasuk e-purchasing, pengadaan langsung, penunjukan langsung, dan tender atau seleksi. Namun, untuk pekerjaan kontraktual yang telah memiliki Surat Perintah Kerja (SPK) atau kontrak, pelaksanaannya tetap berjalan dengan pengawasan ketat dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Pengecualian juga diberikan terhadap kegiatan yang pendanaannya berasal dari sumber yang telah ditentukan seperti Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU), insentif fiskal, Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit, dan Bantuan Keuangan Provinsi. Juga termasuk pengadaan yang bersifat pelayanan dasar seperti obat-obatan untuk rumah sakit dan puskesmas, kebutuhan operasional kelurahan, serta pengadaan terkait Hari Kemerdekaan RI dan kegiatan MTQ.

Sementara itu, seluruh akun Non Penyedia (PPK, Kelompok Pemilihan, Pejabat Pengadaan) dinonaktifkan hingga 19 Juli 2025 atau sampai ada keputusan lebih lanjut. Pengaktifan akun hanya diperbolehkan untuk kegiatan pengecualian dengan mengajukan permohonan melalui tautan resmi dan melampirkan disposisi persetujuan Sekretaris Daerah. (adv)