Pemerintah Kutai Timur Tegaskan Pentingnya Peran Masyarakat dalam Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Lahan

kaltimes.com
13 Mei 2024
Share
Rapat Paripurna ke-22 DPRD Kutai Timur.

Kaltimes.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menegaskan komitmennya dalam memelihara ketertiban umum dan melindungi masyarakat melalui pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) baru, yakni Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Lahan serta Ranperda Ketertiban Umum. Pernyataan ini disampaikan oleh Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, yang diwakili oleh Asisten I Bidang Pemerintahan, Poniso Suryo Renggono, dalam Rapat Paripurna ke-22 Tahun Persidangan ke-III yang berlangsung baru-baru ini.

Dalam rapat tersebut, Poniso Suryo Renggono menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam menyusun kebijakan terkait pencegahan dan penanggulangan kebakaran lahan. Hal ini menjadi krusial mengingat aktivitas masyarakat yang semakin meningkat di wilayah Kutai Timur, yang dapat berkontribusi pada peningkatan risiko kebakaran lahan yang signifikan.

“Pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diharapkan dapat bekerja sama dalam menyusun kebijakan terkait pencegahan dan penanggulangan kebakaran lahan, mengingat aktivitas masyarakat yang semakin tinggi dapat meningkatkan risiko kebakaran yang cukup tinggi,” ungkap Poniso dalam rapat tersebut.

Selain itu, Poniso juga menegaskan bahwa upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran harus dilakukan secara berkesinambungan untuk memberikan rasa aman yang maksimal kepada masyarakat. Menurutnya, kegiatan pencegahan kebakaran tidak bisa hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif dari masyarakat.

“Pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran bukan hanya menjadi tugas kewajiban Pemerintah Daerah, namun juga harus melibatkan masyarakat. Peran serta masyarakat diharapkan dapat membantu dalam pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran secara preventif, guna mewujudkan keamanan lingkungan terhadap bahaya kebakaran,” jelasnya.

Lebih lanjut, Poniso menjelaskan bahwa perubahan peraturan daerah terkait ketertiban umum juga menjadi prioritas. Ia menyebutkan bahwa perkembangan dinamika masyarakat menuntut adanya penyesuaian peraturan yang dapat menjadi acuan yuridis yang memadai bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan tugasnya terkait ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

“Pemerintah daerah berkomitmen untuk memelihara ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, serta menumbuhkan budaya tertib dalam masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan perubahan peraturan daerah yang sesuai dengan perkembangan dinamika masyarakat,” tambah Poniso.

Dalam penutupannya, Poniso Suryo Renggono berharap bahwa kedua Ranperda yang dibahas, yakni Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Lahan serta Ranperda Ketertiban Umum, dapat segera ditetapkan menjadi peraturan daerah. Hal ini penting untuk memberikan dasar hukum yang kuat bagi satuan perangkat hukum daerah dalam melaksanakan tugas-tugasnya di lapangan.

“Melalui penjelasan ini, pemerintah daerah berharap Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Lahan serta Raperda tentang Ketertiban Umum dapat ditetapkan sebagai peraturan daerah guna menjadi dasar hukum bagi satuan hukum perangkat daerah yang melaksanakan tugasnya,” pungkas Poniso. (Adv-DPRD/One)