AKHIR-akhir ini, banjir besar melanda wilayah Bekasi dan sekitarnya, menyebabkan ribuan warga harus mengungsi. Dilansir dari website Reuters.com, diakses pukul 19.02 Wita, 7 Maret 2025, hujan deras yang turun sejak Senin (3 Maret 2025) telah menyebabkan banjir dengan ketinggian hingga 3 meter di beberapa area. Lebih dari 1.000 rumah terendam akibat banjir. Banyak kendaraan juga mengalami kerusakan akibat genangan air.
Gubernur Jakarta, Pramono Anung meningkatkan status siaga ke tingkat dua dan memerintahkan pengoperasian pompa air untuk mengurangi dampak banjir. Peristiwa ini disebut sebagai salah satu banjir terburuk sejak tahun 2020, ketika curah hujan mencapai rekor tertinggi dan menyebabkan 60 korban jiwa.
Salah satu faktor yang berkontribusi terhadap tingginya risiko banjir di Bekasi adalah minimnya Ruang Terbuka Hijau (RTH). RTH merupakan area yang diperuntukkan bagi vegetasi alami atau buatan berguna sebagai resapan air, penghasil oksigen, serta penyeimbang ekosistem perkotaan. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengamanatkan bahwa setiap kota harus memiliki minimal 30 persen dari total luas wilayahnya sebagai RTH. Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bekasi 2011-2031, ditargetkan penyediaan RTH seluas 6.710 hektar.
Namun, berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Irfan Alimudin dalam Evaluasi Kesesuaian Ruang Terbuka Hijau terhadap RTRW (2021), luas RTH eksisting di Kota Bekasi pada tahun 2021 hanya mencapai 1.728 hektare atau sekitar 8 persen dari total luas wilayah. Hingga tahun 2025, luas RTH di Kota Bekasi masih jauh dari target yang ditetapkan. Menurut laporan RRI, cakupan RTH di Bekasi hanya mencapai 13 persen dari total wilayah, masih jauh dari ketentuan ideal sebesar 30 persen.
Minimnya RTH ini berkontribusi signifikan terhadap meningkatnya risiko banjir di Bekasi. RTH berfungsi sebagai area resapan air alami yang dapat mengurangi limpasan permukaan saat hujan. Dengan berkurangnya RTH, kapasitas penyerapan air menurun, sehingga meningkatkan volume air yang mengalir ke permukiman dan infrastruktur lainnya, yang pada akhirnya menyebabkan banjir besar seperti yang terjadi pada tahun 2025.
Di sisi lain, Kota Samarinda yang merupakan ibu kota Provinsi Kalimantan Timur, juga menghadapi tantangan dalam pemenuhan RTH. Berdasarkan jurnal Perhitungan Kebutuhan dan Pemetaan Ruang Terbuka di Kota Samarinda yang ditulis oleh Hari Siswanto, Gilbert Renaldi Manulang dan Ariyanto Ariyanto (2025), pada 2020 total luas RTH di Samarinda mencapai 26,2 ribu hektar. RTH tersebut terbagi menjadi RTH publik seluas 709 hektare dan RTH privat seluas 25,5 ribu hektare. Meskipun angka tersebut tampak besar, luas RTH publik hanya sekitar 2,7 persen dari total wilayah kota. Pemerintah Kota Samarinda perlu menjaga dan mempertahankan RTH di wilayahnya agar dapat mencegah terjadinya banjir besar, seperti yang terjadi di Bekasi.
Kekurangan RTH publik ini dapat berdampak pada kualitas lingkungan dan meningkatkan risiko banjir, terutama di daerah perkotaan yang terus berkembang. Menurut penelitian yang dilakukan oleh Rina Septiani dalam jurnal Dinamika Perubahan Ruang Terbuka Hijau di Perkotaan (2023), salah satu penyebab minimnya RTH di kota-kota besar adalah pesatnya urbanisasi yang mendorong alih fungsi lahan hijau menjadi permukiman, industri dan infrastruktur lainnya. Selain sebagai pengendali banjir, RTH juga berperan dalam meningkatkan kualitas udara, menjaga keseimbangan ekosistem, serta memberikan ruang rekreasi bagi masyarakat.

Kurangnya komitmen pemerintah dalam menetapkan kebijakan yang berpihak pada pengembangan RTH juga menjadi faktor utama. Banyak kebijakan tata ruang lebih berorientasi pada pembangunan ekonomi dan investasi, sehingga penyediaan RTH kerap terabaikan.
Di Samarinda misalnya, RTRW yang telah ditetapkan sering kali tidak berjalan optimal karena adanya perubahan kebijakan yang lebih mendukung ekspansi kawasan industri dan permukiman. Berdasarkan artikel “Nasib Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Samarinda” di Kompasiana (2024), kebijakan pembangunan kerap lebih mengakomodasi kepentingan investor dibandingkan dengan kebutuhan ruang hijau kota. Hal ini menyebabkan banyak lahan hijau beralih fungsi, memperparah risiko banjir dan degradasi lingkungan.

Banjir besar yang melanda Bekasi menunjukkan bagaimana perencanaan tata ruang yang kurang optimal dapat memperparah dampak bencana. Minimnya RTH sebagai area resapan air turut berkontribusi terhadap tingginya risiko banjir di kota ini. Kondisi serupa berpotensi terjadi di Samarinda, yang juga menghadapi tantangan dalam pemenuhan RTH.
Sebagai langkah strategis, pemerintah daerah perlu mempercepat realisasi target RTH minimal 30 persen sesuai regulasi. Langkah ini dapat dilakukan dengan mempertahankan lahan hijau yang tersisa, merevitalisasi kawasan RTH yang ada, serta menerapkan kebijakan ketat terhadap alih fungsi lahan. Selain itu, keterlibatan masyarakat dan sektor swasta dalam pengembangan RTH harus didorong melalui program penghijauan dan kebijakan tata ruang yang lebih berkelanjutan.
Penulis: Dwi Lena Irawati
Editor: Amin