Pasar Kerja Indonesia Tumbuh, Tapi Bagaimana dengan Kualitas Pekerjanya?

kaltimes.com
13 Feb 2025
Share

PEREKONOMIAN Indonesia menunjukkan pemulihan yang positif, tercermin dari data terbaru pasar kerja. Menurut Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas), terdapat peningkatan signifikan dalam jumlah angkatan kerja dan partisipasi aktif masyarakat dalam pasar kerja.

Berdasarkan data Sakernas per 24 Januari 2025 pukul 11.38 Wita, jumlah angkatan kerja nasional pada Agustus 2024 mencapai 146,62 juta orang, meningkat 3,17 juta dari tahun sebelumnya. Peningkatan ini menunjukkan semakin banyaknya penduduk usia kerja yang masuk ke dalam angkatan kerja, baik dengan memperoleh pekerjaan maupun aktif mencari kerja. Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) juga naik 0,42 persen poin menjadi 68,48 persen. TPAK mengukur persentase penduduk usia kerja yang aktif secara ekonomi, baik yang bekerja maupun menganggur. Kenaikan TPAK menunjukkan lebih banyak penduduk usia kerja yang berkontribusi dalam perekonomian, sementara penurunan TPAK mengindikasikan sebaliknya.

Di sisi lain, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) nasional, turun dari 5,86 persen pada Agustus 2023 menjadi 5,69 persen pada Agustus 2024. TPT mengukur persentase pengangguran terhadap total angkatan kerja. Penurunan TPT menunjukkan lebih banyak orang yang berhasil mendapatkan pekerjaan. Sementara kenaikan TPT dapat mengindikasikan melemahnya pasar kerja. Penurunan ini menandakan bahwa lebih banyak orang dalam angkatan kerja yang memperoleh pekerjaan selama periode Agustus 2024.

Perkembangan ini juga terlihat di Kalimantan Timur. Hal ini dibuktikan dengan jumlah angkatan kerja yang terus meningkat. Berdasarkan data Sakernas pada Agustus 2024, jumlah angkatan kerja mencapai 2.083.469 orang. Jumlah ini bertambah sebanyak 132.609 orang dibandingkan periode Agustus 2023. Sejalan dengan itu, TPAK mengalami kenaikan sebesar 1,50 persen poin, yang mengindikasikan peningkatan keterlibatan penduduk usia kerja dalam aktivitas ekonomi di Kalimantan Timur.

Pada saat yang sama, TPT tercatat sebesar 5,14 persen. Meskipun penurunannya hanya 0,17 persen poin dibandingkan Agustus 2023, hal ini tetap menjadi indikator positif karena menunjukkan adanya perbaikan dalam penyerapan tenaga kerja.

Peningkatan partisipasi angkatan kerja ini didukung dengan kenaikan jumlah pekerja sektor formal di Kalimantan Timur, yang tercatat mencapai 57,68 persen atau 1.139.987 orang pada periode Agustus 2024. Pekerja sektor formal merujuk pada individu yang bekerja di perusahaan atau instansi dengan aturan ketenagakerjaan yang jelas, disertai perlindungan hukum dan jaminan sosial. Sebaliknya, sektor jasa perusahaan mengalami penurunan jumlah pekerja terbesar, dengan penurunan sebanyak 7.358 orang.

Meski demikian, persentase setengah pengangguran naik menjadi 4,61 persen, meningkat 1,16 persen poin. Setengah pengangguran merujuk pada individu yang bekerja minimal 35 jam per minggu, tetapi masih berupaya menambah jam kerja. Di sisi lain, persentase pekerja paruh waktu meningkat menjadi 19,95 persen. Angka ini naik 1,03 persen poin dibandingkan Agustus 2023. Berbeda dengan setengah pengangguran, pekerja paruh waktu adalah mereka yang memilih bekerja dengan jam kerja terbatas.

Peningkatan jumlah angkatan kerja dan penurunan TPT di Provinsi Kalimantan Timur pada Agustus 2024 menunjukkan dinamika positif dalam pasar tenaga kerja. Hanya saja, menurut penelitian yang diterbitkan dalam jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik berjudul Dinamika Ketenagakerjaan dan Dampaknya terhadap Kesejahteraan Masyarakat di Kalimantan Timur oleh Fitriani dan Ahmad Rahman (2024), meskipun TPT menurun, masih ada tantangan dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Pekerjaan dengan upah rendah dan kondisi yang kurang stabil dapat berdampak negatif terhadap Indeks Pembangunan Manusia (IPM).

Secara keseluruhan, pasar kerja Indonesia, termasuk di Kalimantan Timur, menunjukkan perbaikan dengan bertambahnya angkatan kerja dan turunnya TPT. Meskipun demikian, terdapat tantangan utama tetap pada penciptaan pekerjaan berkualitas. Pekerjaan berkualitas merujuk pada lapangan kerja yang memberikan upah layak, jaminan sosial, perlindungan hukum, dan kondisi kerja yang aman serta stabil. Tantangan ini perlu diatasi untuk memastikan bahwa pertumbuhan ketenagakerjaan tidak hanya meningkatkan kuantitas, tetapi juga kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Oleh karena itu, pemerintah perlu merancang kebijakan yang tidak hanya meningkatkan kuantitas pekerjaan, tetapi juga kualitasnya. Langkah-langkah seperti pelatihan keterampilan yang relevan, peningkatan kesempatan pekerjaan penuh waktu, dan penciptaan lapangan kerja yang lebih stabil perlu dilakukan untuk mendukung kestabilan ekonomi masyarakat.

Penulis: Dwi Lena Irawati
Editor: Amin